Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg di Cinangka Bogor Disorot, Warga Minta APH Turun Tangan

Hukrim60 Dilihat

Gambar Ilustrasi

BOGOR – Praktek dugaan pengoplosan gas LPG (elpiji) bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi marak terjadi di wilayah Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Kegiatan ilegal ini disinyalir berjalan bebas tanpa tersentuh hukum, menyulut tuduhan masyarakat bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkesan “tutup mata”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas mencurigakan yang melibatkan lalu lalang truk bermuatan tabung gas kerap terjadi di lokasi tersebut, terutama pada malam hari. Modus yang digunakan diduga memindahkan isi LPG 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg atau 50 kg (non-subsidi) demi meraup keuntungan pribadi pemilik yang bernama bos bolang secara ilegal.

Dampak Kerugian Warga: Kelangkaan LPG 3 kg di tingkat pangkalan/eceran Desa Cinangka serta meningkatnya risiko tabung gas bocor dan meledak akibat pemindahan manual yang tidak sesuai standar operasional.

Kerugian Negara: Penyelewengan distribusi barang bersubsidi yang menguras anggaran negara dan tidak tepat sasaran.

Tuntutan Masyarakat: Warga mendesak jajaran Polres Bogor dan Polda Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan serta menindak tegas oknum yang terlibat terutama Bolang di pemilik perusahaan pengoplosan termasuk jika ada keterlibatan oknum yang membekingi lokasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pengoplosan gas di wilayah Desa Cinangka tersebut.

Setiawan