Polsek Margaasih Bongkar Penjualan Miras di Taman Kopo Indah 3, Puluhan Miras Diamankan

Hukrim368 Dilihat

Reformasiaktual.com//KABUPATEN BANDUNG — Polsek Margaasih melakukan penertiban terhadap sebuah toko yang diduga menjual minuman beralkohol di kawasan ruko Kompleks Taman Kopo Indah 3, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu (22/8/2026).

Penertiban tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan dari warga yang merasa resah dengan dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Polsek Margaasih mengamankan beberapa dus botol minuman beralkohol yang disebut termasuk golongan A dan B dari lokasi. Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Menurut keterangan sejumlah warga, lokasi tersebut sebelumnya juga pernah dilakukan razia. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti mengapa aktivitas penjualan minuman beralkohol kembali ditemukan di tempat tersebut.

Sejumlah warga menyambut baik langkah penertiban yang dilakukan kepolisian. Mereka berharap pengawasan terhadap lokasi tersebut dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan, masyarakat berharap toko tersebut tidak kembali beroperasi untuk menjual minuman beralkohol.

«“Kami berharap jangan sampai toko ini buka kembali dan menjual minuman keras. Kalau kembali beroperasi, warga akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.»

Tokoh masyarakat tersebut menegaskan bahwa warga tidak ingin mengambil tindakan di luar ketentuan hukum. Menurutnya, masyarakat akan menyerahkan penanganan kepada aparat berwenang apabila kembali ditemukan aktivitas yang diduga melanggar aturan.

“Yang kami inginkan lingkungan tetap aman dan kondusif. Kami akan terus memantau dan apabila kembali ditemukan aktivitas penjualan, kami akan melaporkannya kepada pihak terkait,” lanjutnya.

Kegiatan penertiban tersebut menjadi perhatian masyarakat sekitar. Warga berharap adanya tindak lanjut dari aparat, termasuk pemeriksaan terhadap barang yang diamankan serta kepastian mengenai status usaha tersebut.

Tim Media memperoleh dokumentasi kegiatan penertiban di kawasan ruko Kompleks Taman Kopo Indah 3 pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.27 WIB.

Tim Media menegaskan bahwa informasi mengenai jenis dan golongan minuman beralkohol tersebut mengacu pada informasi yang diperoleh di lapangan, sedangkan penetapan status barang dan proses hukumnya merupakan kewenangan pihak kepolisian sesuai hasil pemeriksaan.

Tim Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik atau pengelola usaha maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Tim Media akan terus memantau perkembangan penanganan barang yang diamankan dan menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Red