Reformasiaktual.com//SUKABUMI — Aktivitas pertambangan batu hijau di wilayah Desa Ciwalat, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi perhatian sejumlah aktivis dan elemen masyarakat. Mereka meminta pemerintah dan instansi berwenang melakukan verifikasi terhadap legalitas serta dokumen perizinan kegiatan pertambangan tersebut.
Sorotan itu muncul setelah Fraksi Rakyat Sukabumi bersama sejumlah elemen masyarakat dan LSM menerima informasi serta aduan warga mengenai aktivitas pertambangan yang disebut telah berlangsung kurang lebih empat bulan.
Dalam informasi yang diterima, kegiatan produksi dan pengangkutan material tambang disebut telah berjalan. Namun, mengenai kelengkapan dokumen dan perizinan kegiatan tersebut masih menjadi pertanyaan yang perlu diklarifikasi serta diverifikasi oleh instansi berwenang.
Aktivis Fraksi Rakyat Sukabumi, Rozak Daud, mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak terkait status legalitas pertambangan tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung dan pengecekan dokumen resmi.
«“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pertambangan tersebut. Karena itu, yang kami dorong adalah adanya pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang untuk memastikan apakah seluruh persyaratan dan perizinannya telah terpenuhi,” ujar Rozak Daud, Sabtu (29/8/2026).»
Rozak juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, apabila kegiatan produksi maupun pengangkutan material memang telah berlangsung, maka aspek legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dipastikan.
Ia menegaskan, informasi mengenai adanya persetujuan masyarakat, surat domisili desa maupun rekomendasi dari tingkat pemerintahan tertentu tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bukti bahwa seluruh perizinan pertambangan telah terpenuhi.
«“Kami tidak mengatakan kegiatan tersebut ilegal sebelum ada pemeriksaan resmi. Namun, apabila ada informasi mengenai persoalan perizinan, tentu harus diverifikasi. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman mengenai dokumen apa saja yang wajib dimiliki untuk menjalankan kegiatan pertambangan,” katanya.»
Selain persoalan dokumen perizinan, Fraksi Rakyat Sukabumi juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kegiatan, proses produksi, pengangkutan, serta tujuan distribusi material hasil tambang.
«“Kami meminta dinas atau instansi yang memiliki kewenangan turun ke lapangan. Cek dokumen, cek lokasi, cek kegiatan produksinya dan apabila diperlukan telusuri distribusi materialnya. Setelah itu masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” ujar Rozak.»
Terkait informasi yang mengaitkan kegiatan pertambangan tersebut dengan seorang pengusaha berinisial atau bernama Alek, Rozak menyampaikan bahwa informasi tersebut masih sebatas keterangan yang diterima pihaknya dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, pihaknya menyerahkan proses verifikasi kepada instansi yang berwenang.
Fraksi Rakyat Sukabumi juga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan langkah sesuai kewenangan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan.
Mereka meminta pihak berwenang, termasuk Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi, melakukan penelusuran apabila terdapat laporan atau temuan yang memenuhi unsur untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, ketentuan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu kegiatan harus didasarkan pada fakta, dokumen, hasil pemeriksaan, serta proses hukum oleh pihak yang berwenang.
Dengan demikian, status legalitas kegiatan pertambangan batu hijau di Desa Ciwalat tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kegiatan tanpa izin sebelum adanya hasil verifikasi resmi dari instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola atau pengusaha yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai legalitas, dokumen perizinan, serta aktivitas pertambangan yang dimaksud.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola tambang, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, maupun instansi terkait untuk memberikan informasi secara proporsional mengenai persoalan tersebut.
Rizal







