DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi Resmi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Polres Sukabumi

Lembaga221 Dilihat

SUKABUMI,
DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi* melalui kuasa hukumnya dan didampingi Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi resmi melaporkan dugaan ujaran kebencian ke Satreskrim Polres Kabupaten Sukabumi, Senin 31/8/2026.

Laporan tersebut terkait postingan di media sosial yang dinilai mendiskriminatifkan salah satu anggota GRIB Jaya. Langkah hukum ini diambil guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan dan menjaga kondusifitas situasi di Kabupaten Sukabumi.

Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE

Melalui kuasa hukum dan Ketua Bidang Hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi mewakili Ketua DPC H. Bram, perwakilan organisasi menyampaikan maksud kedatangannya.

“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hari ini, Alhamdulillah, kami dari DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi mendatangi Satreskrim Polres Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap salah satu rekan/pengurus kami, saudara Radi,” ujar Efri Darlin M Dachi, atau yang akrab disapa Dachi

Kedatangan dipimpin langsung oleh Kukun Kurniansyah selaku Ketua Bidang Hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi, Sekcap, rekan-rekan Provos, dan para Ketua PAC se-Davil 1.

Barusan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE . Hal ini berkaitan dengan rangkaian kegiatan Aniversari GRIB Jaya yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2025 kemarin.

Titik Terang Laporan
Menindaklanjuti hal ini, terdapat status Facebook yang diunggah oleh akun inisial H ,kemudian dikomentari oleh inisial DM dan Z.
Atas dasar itu kami melaporkan untuk meminta pertanggungjawaban di hadapan hukum. Kami juga meminta klarifikasi apakah ujaran tersebut ditujukan kepada organisasi kami atau kepada perorangan. Tadi kami sudah sampaikan kepada penyidik agar perkara ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, jelasnya.

“Kami Tempuh Jalur Hukum, Bukan Anarkis”
KUKUN KURNIANSYAH – KETUA BIDANG HUKUM DPC GRIB JAYA menegaskan pelaporan ini merupakan langkah konstitusional.
“Dengan pelaporan ini, kami menjalankan tugas secara konstitusional. Kami percaya Polres Sukabumi akan memproses perkara ini secara profesional. Kami hanya ingin menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Sukabumi dan menjaga nama baik serta martabat organisasi, baik secara pribadi maupun kelembagaan.”

“Kenapa kami melapor? Karena kami punya harga diri sebagai organisasi. Daripada bertindak anarkis, lebih baik kami tempuh jalur hukum sebagai warga negara Indonesia,” tegasnya.

Ia juga menghimbau seluruh anggota GRIB Jaya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, maupun Nasional agar tetap kondusif dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Dari hasil analisa pihaknya, kejadian ini murni unsur pribadi dan tidak ada indikasi dari organisasi lain.
“Yang kami sesalkan, postingan itu mengunggah foto kegiatan anniversary GRIB Jaya ke-31 di Kabupaten Sukabumi dengan menampilkan foto Ketua Umum, Ketua DPD, Ketua DPC dan Ketua Panitia. Kalau memang gentleman, sampaikan langsung kepada orangnya, bukan membuat postingan yang multitafsir.”

Di akhir, pihaknya berharap penyidik Polres Sukabumi dapat segera menindaklanjuti laporan ini.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Asep