SERANG — Sebuah tragedi dan kekesalan mendalam melanda warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Ketegangan memuncak setelah pihak PT. Mulya Gading Kencana (MGK) diduga membongkar lahan pemakaman milik warga secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya maupun pengawalan aparat desa. Tindakan ini memicu kemarahan warga yang menilai hak asasi manusia serta penghormatan terhadap leluhur mereka telah dilanggar.
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bentengmerdeka, yang turun langsung ke lokasi kejadian. Kasus ini kini telah menjadi sorotan publik dan media nasional.
Kuburan Berbaris Dipatok, Warga Mengaku Tidak Diberi Tahu
Kemarahan warga muncul karena pihak PT MGK mengklaim tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan area pemakaman warga Kampung Nagara. Padahal, deretan makam masih terlihat jelas dengan batu nisan bertuliskan nama-nama keluarga yang telah dimakamkan di sana.
Beberapa warga yang menolak disebutkan namanya menyampaikan kekesalannya:
“Kan makam ada tandanya pak, masa tidak tahu? Kenapa bapak tidak tanya dulu? Sedangkan wilayah itu keseluruhannya pemakaman semua. Setidaknya di sini ada pribumi, tanyalah di antara salah satu warga.”
Warga juga mempertanyakan keberadaan perwakilan aparatur Desa Nagara yang diduga hadir saat pembongkaran berlangsung.
“Pihak PT MGK ini ada perwakilan dari aparatur Desa Nagara, entah satu atau dua orang. Di situlah mungkin ada tembusan dari perwakilan warga, tapi warga luas kan tidak tahu sama sekali,” ungkap warga dengan nada kecewa.
Warga: Hak Asasi Kami Terlanggar, Minta Perlindungan APH dan Pemda
Tindakan pembongkaran lahan pemakaman tanpa pemberitahuan dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta penghinaan terhadap penghormatan keluarga dan leluhur. Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang segera turun tangan memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi mereka.
Kasus ini kini telah menjadi perhatian publik dan media nasional. Warga menuntut kejelasan, pertanggungjawaban, dan pengembalian kondisi lahan pemakaman seperti semula.
Dengan tayangnya pemberitaan ini GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.
Team/Red: GMOCT / Bentengmerdeka
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
#NoViralNoJustice
#Serang
#DesaNagara
#PTMGK
#PembongkaranMakam
#HakAsasiWarga
#KeadilanUntukWargaNagara
#GMOCT













