Pasokan Pasir ke Proyek Tol Bayung Lencir Disorot, Legalitas Tambang Lopak Aur Dipertanyakan

Hukrim111 Dilihat

Reformasiaktual.com//BATANGHARI, JAMBI — Aktivitas penambangan pasir sungai di wilayah Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, menjadi perhatian. Pasalnya, material pasir yang disebut berasal dari kawasan Sungai Batanghari diduga disuplai untuk kebutuhan pembangunan proyek Jalan Tol Bayung Lencir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pasir tersebut diduga terlebih dahulu dikumpulkan di sebuah log pond yang berada di pinggir Jalan Lintas Muara Bulian–Jambi, wilayah Desa Lopak Aur, Kabupaten Batanghari.

Dari lokasi penampungan tersebut, material kemudian disebut dikirim menuju kawasan proyek Tol Bayung Lencir menggunakan kendaraan truk dengan muatan yang menurut informasi mencapai sekitar 28 ton.

Dalam penelusuran awal, terdapat informasi mengenai pihak yang disebut-sebut mengelola log pond di wilayah Desa Lopak Aur.

Namun, redaksi belum memperoleh dokumen perizinan maupun keterangan resmi yang dapat memastikan status legalitas aktivitas penambangan, tempat penampungan maupun distribusi pasir tersebut.

Karena itu, informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Pasir yang disebut berasal dari lokasi tersebut diinformasikan dipasarkan sekitar Rp70.000 per meter kubik, sedangkan pasir dari usaha pertambangan yang disebut memiliki izin diinformasikan berada di kisaran Rp120.000 per meter kubik.

Informasi lainnya menyebutkan bahwa volume pasir yang diduga dapat disuplai dalam satu hari mencapai sekitar 500 meter kubik.

Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui data transaksi, dokumen pengangkutan, dokumen asal material serta keterangan pihak terkait.

Dari sisi regulasi, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, apabila dari hasil pemeriksaan instansi berwenang ditemukan adanya kegiatan penambangan tanpa izin yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan tersebut, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Namun, redaksi tidak menyimpulkan bahwa aktivitas di Desa Lopak Aur telah terbukti melanggar Pasal 158. Kepastian mengenai legalitas dan ada atau tidaknya pelanggaran harus berdasarkan pemeriksaan serta bukti yang sah dari pihak berwenang.

Selain persoalan perizinan pertambangan, aspek kewajiban pajak daerah juga dapat menjadi bagian yang perlu diperiksa apabila aktivitas tersebut memenuhi objek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Untuk itu, apabila terdapat dugaan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, hal tersebut perlu diverifikasi oleh instansi perpajakan daerah sesuai kewenangannya.

Informasi mengenai dugaan pasokan pasir dari wilayah Lopak Aur ke proyek Tol Bayung Lencir juga perlu mendapat penjelasan dari pihak pengelola proyek maupun pemasok material.

Beberapa hal yang penting diklarifikasi antara lain asal-usul material, legalitas sumber material, dokumen pemasok, dokumen pengangkutan, volume material yang dikirim, serta kesesuaian material dengan ketentuan pengadaan proyek.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa material yang digunakan dalam proyek Tol Bayung Lencir berasal dari kegiatan pertambangan ilegal. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak yang disebut-sebut mengelola log pond, perusahaan pemasok material, pengelola proyek Tol Bayung Lencir, maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Redaksi juga mendorong instansi terkait melakukan pengecekan apabila terdapat laporan mengenai dugaan aktivitas penambangan pasir yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Sampai berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih dalam proses penelusuran dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran hukum.

(Supriyadi)