Viral di Media Sosial, Aksi Pria Acungkan Celurit di Depan Truk Berujung Penangkapan

TNI/Polri28 Dilihat

Garut | Polsek Cibalong, Polres Garut, mengamankan seorang pria berinisial A (35) setelah aksinya membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit di depan sebuah truk terekam dalam video dan viral di media sosial Facebook. Jumat (9/11/2026).

Peristiwa tersebut terungkap setelah Kapolsek Cibalong IPTU Irwandi bersama personelnya menerima informasi dari masyarakat mengenai video yang memperlihatkan seorang laki-laki sedang membawa dan mengacungkan senjata tajam di depan sebuah mobil truk warna kuning dengan nomor polisi Z 8836 HE.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cibalong bersama anggotanya langsung melakukan patroli dan mencari keberadaan pria yang terlihat dalam video tersebut.

Petugas kemudian menemukan tersangka di depan rumahnya di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Saat diamankan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit Madura dengan panjang sekitar 50 sentimeter, bergagang kayu warna cokelat dan dilengkapi sarung kulit yang diselipkan di pinggang tersangka.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cibalong untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan tersangka pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Miramare, Kampung Balengbeng, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong.

“Saat itu, tersangka membawa celurit dan menghampiri sebuah truk yang sedang menepi di pinggir jalan karena mengalami kerusakan. Tersangka kemudian mengacungkan celurit di depan truk, sehingga aksinya seolah-olah sedang melakukan aksi pemalakan.” Ujar AKBP Niko.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan, aksi tersebut dilakukan untuk keperluan pembuatan konten. Teman tersangka merekam aksi tersebut menggunakan kamera telepon seluler untuk kemudian diunggah ke media sosial Facebook.

“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait video tersebut. Tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons informasi dan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah Masyarakat dan dari pengungkapan perkara tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang sekitar 50 sentimeter, bergagang kayu warna cokelat dan sarung kulit warna cokelat.” Tambah AKBP Niko.

Atas perbuatannya, tersangka A disangkakan Pasal 307 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.