Martapura,OKU Timur
Kejaksaan Negeri OKU Timur kembali menunjukan Komitmennya dalam penegakan hukum.Komitmen kejaksaan Negeri OKU Timur tersebut di tunjukan dengan di gelarnya kegiatan Pemusnahan Barang – Bukti (BB) dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan tetap (Inkracht), kegiatan tersebut di gelar langsung oleh seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti , bertempat di halaman samping kantor kejaksaan Negeri OKU Timur pada 10/09/2026.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah jatuh inkracht tersebut di pimpin oleh kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Dennie Sagita , S.H, M.H yang di wakili oleh kepala seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang – bukti Sosor Agung Suryadi Pangabean, S.H, M.H serta melibatkan para jaksa penuntut umum (JPU) kejari OKU Timur.
Turut hadir pada kegiatan Kasi Tindak Pidana Umum Yerry Tri Mulyawan, S,H perwakilan Dinkes yang diwakili pengelola layanan kesehatan Chairul Umam kusuma, A.Md Perwakilan Polres OKU Timur dari Sat-res Narkoba yang diwakili oleh banit idik Sat – Resnarkoba Brigadir Briandy Simanjuntak.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kejaksaan Negeri OKU Timur sebanyak 24 Perkara Narkotika dengan rincian Sabu seberat 65,193 gram, ekstacy seberat 85,992 gram, ganja seberat 1,016,07 gram dan 12 perkara orang dan harta benda yang meliputi 20 helai pakaian, 2 kursi plastik dan 1 perkara keamanan Negara serta tindak pidana umum lainya dengan 8 bilah senjata tajam (Sajam).
Pemusnahan Barang bukti perkara tindak pidana tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti di bakar, di hancurkan mengunakan alat blender serta di potong menggunakan mesin gerinda.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dennie Sagita , S.H, M.H melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Sosor Agung Suryadi Pangabean, S.H, M.H menjelaskan, “Kegiatan ini merupakan salah satu tugas kejaksaan yang di atur berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 tahun 2024 tentang kejaksaan sebagai penuntut umum, ungkap Sosor.
“Disamping itu juga lanjutnya , Kegiatan ini merupakan salah satu upaya antisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan oleh oknum, tukasnya.
Sebelumnya pada periode Februari – Juli tahun 2026, Kejaksaan Negeri OKU Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus. (Krisna)













