Reformasiaktual.com//Garut – Aksi seorang pria yang diduga mengacungkan senjata tajam ke arah wajah seorang anak di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, berujung pada penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Leles.
Pelaku berinisial S (33) alias Enday, warga Kecamatan Leles, Kab. Garut berhasil diamankan polisi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Kandang Kidul, Desa Kandang Mukti, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Kapolsek Leles AKP Wawan mengatakan kejadian bermula ketika seorang warga, Dedi (53), mendengar suara gaduh dari luar rumah. Tidak lama kemudian, anaknya datang dalam kondisi menangis dan ketakutan.
Kepada orang tuanya, korban menceritakan bahwa terdapat seorang pria yang tidak dikenal datang membeli rokok. Namun, pria tersebut diduga tiba-tiba mengacungkan senjata tajam dan linggis ke arah wajahnya sebelum kemudian melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Leles untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.” kata AKP Wawan kepada awak media, Minggu (13/9/2026).
Menerima laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Leles langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan pengecekan dan olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil memperoleh ciri-ciri dan identitas terduga pelaku. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi yang memperlihatkan aktivitas terduga pelaku saat kejadian.
Berbekal informasi tersebut, kami kemudian melakukan pengejaran hingga ke kediaman terduga pelaku. Sekitar pukul 23.30 WIB, S berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Leles untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” tambah AKP Wawan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, satu buah linggis dan satu buah kapak.
Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak atau tanpa izin.
Red







