DPRD Garut Terima 14 Poin Aspirasi Buruh, Dorong Lahirnya Raperda Ketenagakerjaan

Daerah57 Dilihat

Reformasiaktual.com // GARUT — DPRD Kabupaten Garut mengambil langkah penting bagi perlindungan pekerja di daerah. Setelah menerima 14 poin aspirasi dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (K-KPSI), DPRD resmi mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan Kabupaten Garut.Senin (14/09/2026)

Pertemuan berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Garut, diwakili oleh Wakil Ketua DPRD, H. Subhan Fahmi, yang menerima langsung jajaran pengurus K-KPSI.

K-KPSI menyampaikan sedikitnya 14 poin aspirasi yang menyentuh berbagai persoalan ketenagakerjaan. Sebagian berkaitan dengan kebijakan tingkat pusat yang akan diteruskan, sementara lainnya membutuhkan penyelesaian dan aturan yang lebih jelas di tingkat daerah.

“Kami menerima dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh. Yang menjadi kewenangan pusat akan kami sampaikan melalui jalur yang sesuai. Sedangkan yang bisa diselesaikan di daerah, harus punya landasan regulasi yang lebih jelas.”Ujar H. Subhan

Langkah konkret yang disepakati, penyusunan Raperda Ketenagakerjaan Kabupaten Garut sebagai payung hukum menangani persoalan ketenagakerjaan yang spesifik di daerah.

“Kami mendorong adanya Raperda Ketenagakerjaan Kabupaten Garut. Penyusunannya harus dilakukan secara komprehensif, melibatkan serikat pekerja, pemerintah daerah, dan unsur pengusaha .agar aturan yang lahir berimbang, melindungi hak pekerja sekaligus memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.” Tegas Subhan

Koordinator K-KPSI, Andri, mengapresiasi keterbukaan DPRD Garut yang memberikan ruang menyampaikan aspirasi. Perwakilan K-KPSI lainnya, Indra Kurniawan, menyebut inisiasi draf Raperda ini sebagai terobosan yang luar biasa.

“Ini adalah terobosan yang luar biasa bagi perburuhan di Kabupaten Garut. Semoga pembahasan tidak berhenti di tahap inisiasi, tetapi benar-benar melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan aturan yang adil dan melindungi hak-hak buruh secara berkeadilan.”pungkas andri

Pian