Reformasiaktual.com//Sebuah rumah di kawasan permukiman Jalan Kp. Parigilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, diam-diam dialihfungsikan menjadi tempat perakitan bahan peledak dan senjata. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggerebek lokasi tersebut pada Jumat (11/9/2026) dan mengamankan seorang mahasiswa berinisial M.S.A (25) beserta temuan barang bukti yang mengejutkan.
Dalam penyelidikannya, polisi menemukan fakta bahwa pemuda tersebut telah mengubah tempat itu layaknya laboratorium ekstrem. Tidak tanggung-tanggung, M.S.A telah melakukan puluhan kali uji coba ledakan dari bahan yang ia racik sendiri. Tercatat, tersangka telah menguji coba bom berdaya ledak rendah (low explosive) sebanyak kurang lebih 40 kali, dan bom berdaya ledak tinggi (high explosive) sebanyak kurang lebih 6 kali.
Ironisnya, aktivitas yang sangat membahayakan warga sekitar ini bukan didasari oleh afiliasi jaringan teroris mana pun. Motif utamanya adalah mencari validasi dan popularitas di dunia maya, spesifiknya di sebuah grup WhatsApp bernama “True Crime Community”.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan bahwa tersangka bertindak sebagai motivator kejahatan ekstrem dengan membagikan tutorial pembuatan bahan peledak di grup tersebut.
“Tersangka membuat dan mempraktikkan langsung peledakan bahan peledak yang telah dibuatnya. Aksi itu divideo dan kemudian diunggah atau dikirim ke WhatsApp grup agar ia dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (17/9/2026)
Selain menjadikan rumah berinisial pemilik E.R tersebut sebagai lokasi perakitan bom, polisi juga menemukan “gudang” penyimpanan senjata yang tak lazim dimiliki oleh warga sipil. Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu buah proyektil mortir peluru tank berkaliber 75-80 mm, kurang lebih 50 butir peluru tajam dan 50 butir peluru hampa kaliber 5,5 mm, hingga casing granat.
Tersangka juga menyetok berbagai bahan kimia berbahaya seperti potasium klorat, black powder, dan sulfur. Tidak hanya itu, M.S.A terbukti sedang mencoba merakit senjata api dengan menyiapkan tiga buah laras senpi, pelatuk, serta pipa-pipa besi stainless. Di sudut lain, petugas turut mengamankan sepucuk crossbow lengkap dengan lima busur dan anak panah logam.
Meski penyidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka belum memiliki target atau sasaran peledakan secara spesifik, tindakan mandirinya ini telah melanggar hukum berat. M.S.A kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 306, Pasal 246, dan/atau Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Atas perbuatannya menyimpan bahan peledak tanpa hak dan melakukan penghasutan tindak pidana, mahasiswa tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Eri










