Reformasiaktual.com// BANDUNG, JAWA BARAT — Upaya memperkuat pencegahan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat terus didorong melalui kolaborasi pemerintah, DPRD, tokoh agama, keluarga, pemuda dan unsur masyarakat lainnya.
Hal tersebut mengemuka dalam sarasehan lintas sektor yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Buahbatu, Sabtu (19/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menyampaikan materi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2026.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat. Sementara Perda Nomor 4 Tahun 2026 berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual.
Menurut Edwin, keberadaan regulasi tersebut harus diikuti dengan langkah nyata di lingkungan masyarakat. Pencegahan dinilai perlu dilakukan sejak dini agar berbagai persoalan sosial tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
«“Regulasi ini harus menjadi kekuatan bersama untuk melakukan pencegahan. Pemerintah, tokoh agama, keluarga, pemuda dan masyarakat harus bergerak bersama,” ujar Edwin.»
Ia menegaskan, kebijakan yang telah dituangkan dalam peraturan daerah tidak cukup hanya dipahami sebagai produk hukum. Implementasinya perlu diterjemahkan melalui edukasi, pencegahan dan keterlibatan masyarakat di tingkat kewilayahan.
KOLABORASI LINTAS SEKTOR DI BUAHBATU
Sarasehan tersebut mempertemukan berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan kewilayahan. Di antaranya unsur pemerintah kecamatan, MUI, KUA, tokoh agama, Karang Taruna, kader PKK dan Posyandu, para lurah, jamaah masjid, organisasi kemasyarakatan serta BUANA Indonesia.
Materi mengenai bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang disampaikan AKBP (Purn.) H. Agus Gustiaman, dengan Benny Syafaat bertindak sebagai moderator.
Ketua Umum BUANA Indonesia Andrie P. Raksabuana bersama Siska N. Humaira, S.H., M.Kn., L.L.M., serta jajaran pengurus BUANA Indonesia juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Sejumlah tokoh kewilayahan dan keagamaan turut mengikuti forum, antara lain Ustaz Agus Nasihin, Hj. Yusmiati, S.Pd., H. Imam Rojali, Dr. H. Iyad Suryadi, M.M., Dra. Hj. Sri Kurniasih, M.Si., dan Ustaz Oman Mahmudin.
Dalam pembahasan tersebut, persoalan narkotika maupun perilaku seksual berisiko dipandang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh agama, pemuda serta masyarakat memiliki peran dalam membangun lingkungan yang mampu melakukan pencegahan secara bersama-sama.
Gagasan “Buahbatu Bersinar” pun diarahkan sebagai semangat bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih tangguh terhadap penyalahgunaan narkotika, terutama melalui edukasi dan langkah-langkah preventif.
EDWIN: PERDA HARUS MEMBERI MANFAAT BAGI MASYARAKAT
Edwin menekankan bahwa keberadaan peraturan daerah harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, sosialisasi dan kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting agar substansi regulasi dapat dipahami dan diterapkan secara tepat.
Menurutnya, pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang muncul di lingkungan kewilayahan.
Kolaborasi antara wakil rakyat, pemerintah kewilayahan dan MUI, khususnya di Kecamatan Buahbatu, dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pengelolaan persoalan sosial kemasyarakatan.
Edwin juga menegaskan bahwa kesenjangan sosial tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Dibutuhkan kepedulian dan keterlibatan masyarakat agar berbagai persoalan yang muncul dapat dicegah serta ditangani secara bersama-sama.
“Persoalan kesenjangan sosial menjadi tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah maupun masyarakat,” tegasnya.
Sarasehan di Buahbatu tersebut menjadi ruang dialog untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi sekaligus mendorong agar kebijakan daerah dapat diterapkan melalui pendekatan edukatif, preventif dan sesuai ketentuan hukum.
Sutisna







