Kurang dari 24 Jam, Polres Cirebon Kota Amankan Pria yang Diduga Terlibat Kasus Kematian Perempuan di Hotel

TNI/Polri41 Dilihat

Reformasiaktual.com//CIREBON — Jajaran Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam perkara meninggalnya seorang perempuan berinisial YN di salah satu hotel di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Pria tersebut diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa diketahui pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.45 WIB. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (22/9/2026).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., menerangkan, setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat sekaligus menelusuri keberadaannya.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pria berinisial S telah meninggalkan lokasi kejadian dan bergerak menuju wilayah Pangandaran.

Menurut keterangan kepolisian, korban berinisial YN merupakan perempuan kelahiran Cirebon dan tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang disampaikan kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika S dan korban berada di salah satu kamar hotel. S kemudian sempat meninggalkan kamar untuk membeli air minum.

Saat kembali ke kamar, S disebut mendapati korban sedang melakukan panggilan video dengan seorang laki-laki. Kondisi tersebut kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.

Polisi menyebut, dalam pertengkaran tersebut terjadi dugaan kekerasan fisik. Korban disebut mengalami tendangan pada bagian pinggang hingga terpental dan membentur tembok.

Kepolisian selanjutnya menyampaikan bahwa S diduga kembali melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan tali sepatu milik korban hingga korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah mengetahui kondisi korban, S diduga berupaya menutupi perbuatannya dengan membungkus tubuh korban menggunakan kain seprai. Polisi juga menyebut S sempat melakukan percobaan bunuh diri di kamar mandi, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Dalam kondisi panik, S kemudian meninggalkan lokasi dan bergerak menuju wilayah Pangandaran.

Satreskrim Polres Cirebon Kota yang melakukan penyelidikan selanjutnya memperoleh informasi mengenai keberadaan S. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Polres Cirebon Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan kejadian, di antaranya telepon seluler milik S, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, celana, topi, tas ransel, serta sepatu.

Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, dan/atau Pasal 446 ayat (3) terkait penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, sebagaimana keterangan yang disampaikan kepolisian.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ari Nugroho, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Ipda Gunawan, S.H., M.M., Kanit Resmob Polres Cirebon Kota Ipda Nervan Pengaluan Lubis, S.Tr.K., Kaur Identifikasi Satreskrim Polres Cirebon Kota Ipda Muhamad Nurul Fajar, S.H., M.M., personel Unit Resum Satreskrim, serta sejumlah wartawan media cetak dan online.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan, keberhasilan mengamankan pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi personel dalam melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan yang bersangkutan yang sempat meninggalkan wilayah Kota Cirebon.

Pihaknya mengapresiasi personel yang terlibat dalam pengungkapan perkara tersebut serta mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peristiwa yang berkaitan dengan tindak pidana.

Informasi tersebut, kata dia, diperlukan agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Humas Polres Cirebon Kota