KARAWANG — Polemik lahan petani peserta program IPHPS dan kawasan industri KIIC kembali menjadi sorotan. PAC Telukjambe Timur mempertanyakan proses penerbitan HGU terhadap sejumlah perusahaan di KIIC yang disebut berada di atas lahan yang sebelumnya digarap petani peserta IPHPS.
PAC Telukjambe Timur mendesak BPN melakukan peninjauan menyeluruh terhadap riwayat dan proses penerbitan sertifikat HGU pada bidang-bidang yang disengketakan. Jika ditemukan cacat prosedur atau pelanggaran ketentuan, PAC meminta agar proses hukum dan administrasi, termasuk kemungkinan pembatalan hak, dilakukan sesuai aturan.
PAC juga meminta tidak ada perpanjangan HGU pada lahan yang masih bersengketa sebelum persoalan dengan masyarakat diselesaikan secara tuntas.
Untuk memastikan persoalan terbuka dan objektif, PAC Telukjambe Timur mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan warga, LSM, akademisi, serta instansi terkait guna mengungkap dugaan tumpang tindih antara lahan petani IPHPS, kawasan KIIC, dan kawasan hutan Perhutani.
“Yang kami dorong bukan sekadar klaim, tetapi pemeriksaan berdasarkan data, peta, dokumen, dan fakta. Jika sah, tegakkan kepastian hukum. Jika ditemukan cacat prosedur, tindak sesuai hukum,” demikian sikap PAC Telukjambe Timur.
Karawang, 24 September 2026
PAC Telukjambe Timur








