CIREBON // REFORMASIAktual.Com// Cirebon. Polres Cirebon Kota mengungkap perkembangan kasus dugaan produksi dan penyebaran konten pornografi sesama jenis. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua pria berinisial R dan A sebagai tersangka.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., bersama Kasatreskrim AKBP Dr. M. Fadilah menyampaikan perkembangan kasus dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.15 WIB. Kegiatan turut didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan kepolisian 110 dan media sosial mengenai adanya video yang diduga mengandung konten asusila sesama jenis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Cirebon Kota melalui penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda. A diamankan di wilayah Cirebon, sedangkan R ditangkap di kawasan Tangerang Selatan. Keduanya disebut berasal dari daerah berbeda, dengan A memiliki identitas kependudukan di Cirebon, sementara R tercatat sebagai warga Lampung.
Kapolres Cirebon Kota mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka menunjukkan adanya dugaan keterlibatan mereka dalam pembuatan konten yang kemudian beredar melalui media sosial.
“Tim Satreskrim berhasil mengamankan dua orang yang ada di dalam rekaman tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi,” ujar AKBP Bimantoro Kurniawan.
Sementara itu, Kasatreskrim AKBP Dr. M. Fadilah menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan motif komersial dalam pembuatan konten tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka R disebut datang ke Cirebon untuk mencari target dengan menawarkan imbalan uang. Sementara A diduga membuat video tersebut setelah menerima imbalan sebesar Rp1,8 juta dari R.
Penyidik juga masih mendalami informasi terkait dugaan adanya rekaman lain yang melibatkan sejumlah pria berbeda. Seluruh informasi tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan kembali konten asusila yang ditemukan di media sosial. Masyarakat yang menemukan konten yang diduga melanggar hukum dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan yang tersedia.
Sumber: Humas Polres Cirebon Kota
Biro RA: Warnadi / M. Hery













