Bupati Tanggamus Sampaikan Pendapat Akhir dan Setujui Pengesahan Rancangan Perubahan APBD 2026

Daerah37 Dilihat

Tanggamus,Reformasiaktual.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus resmi menyepakati Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah yang digelar pada Jumat (18/9/2026).

Rapat Paripurna ini dihadiri langsung secara fisik oleh Bupati Tanggamus, Wakil Bupati Tanggamus, jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, jajaran Kepala Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, serta para Camat se-Kabupaten Tanggamus.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Tanggamus memberikan apresiasi mendalam dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Komisi-Komisi, serta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan secara intensif, cermat, dan komprehensif.

“Kerja sama, dedikasi, dan komitmen tinggi yang ditunjukkan oleh lembaga legislatif bersama eksekutif selama proses pembahasan ini merupakan bukti nyata kesamaan pandangan kita.

Semua ini bermuara pada satu tujuan, yaitu pemenuhan pelayanan dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus,” ujar Bupati Tanggamus dalam sambutan resminya.

Persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD 2026 ini akan menjadi landasan hukum yang sah bagi Pemkab Tanggamus untuk mengoptimalkan sisa waktu tahun anggaran berjalan.

Fokus penyesuaian program diarahkan pada percepatan pembangunan infrastruktur, pemenuhan indikator kinerja pelayanan publik, serta menjaga fleksibilitas keuangan daerah di tengah dinamika kondisi ekonomi saat ini.Setelah penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, dokumen Rancangan Perubahan APBD 2026 ini selanjutnya akan langsung disampaikan ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilakukan proses evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum akhirnya resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Adv