ReCIREBON, 27 September 2026 — Sejumlah warga pemilik tanah adat di wilayah Kanci, Kabupaten Cirebon, mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait status tanah yang semula direncanakan untuk Proyek Pusat Perkayuan Kanci–Cirebon yang kini batal dilaksanakan. Tanah tersebut diklaim telah diambil alih secara sepihak oleh pihak yang diduga sebagai mafia tanah berkedok oknum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam deklarasi bertajuk “Bergerak untuk Keadilan” yang ditandatangani pada Minggu, 27 September 2026, para pemilik tanah menyampaikan lima tuntutan utama:
Pertama, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang merugikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kepada Presiden Republik Indonesia.
Kedua, memohon kepada Yang Terhormat Bapak Presiden dan Menteri Keuangan agar segera membayarkan hak ganti untung yang menjadi hak warga dalam tenggang waktu satu bulan ke depan. Warga menyatakan tegas: apabila pembayaran belum dilaksanakan, maka tanah tersebut akan dikuasai dan dimanfaatkan kembali oleh para pemiliknya.
Ketiga, meminta Satuan Tugas Khusus Penanganan Mafia Tanah segera mengadili pihak-pihak yang diduga sebagai oknum mafia tanah yang telah dilaporkan ke KPK dan Presiden RI.
Keempat, meminta Dinas Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon segera melakukan validasi serta pengukuran ulang batas-batas dan kepemilikan tanah para pemilik asli.
Kelima, selama masa menunggu pembayaran ganti untung, para pemilik tanah akan memanfaatkan lahan tersebut untuk dikelola sebagai sumber penghidupan keluarga.
Para warga menyatakan, langkah ini diambil sebagai upaya terakhir setelah hak-hak mereka tidak kunjung dipenuhi meski proyek yang direncanakan telah batal. Warga berharap pihak berwenang menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan, adil, dan tidak memihak, sehingga keadilan bagi pemilik tanah adat dapat segera terwujud.
Biro Cirebon: Warnadi/ Heri









