157 Hari Melebihi Izin Tinggal, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Agam

Daerah50 Dilihat

AGAM, Reformasiaktual.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial M.R.S.P. setelah terbukti overstay selama 157 hari di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Kizlar Assad, mengatakan tindakan deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal orang asing sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi masa berlaku izin tinggal. Pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kizlar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan M.R.S.P. melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian karena melewati batas izin tinggal yang diberikan. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2).

Proses deportasi dilaksanakan pada Sabtu, 26 September 2026, melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, dengan rute penerbangan Pekanbaru – Kuala Lumpur.

Imigrasi Agam menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperketat untuk memastikan seluruh orang asing mematuhi aturan keimigrasian selama berada di Indonesia.

(Adju)