Gagalkan Aksi Tawuran Malam Hari, Polsek Majalengka Kota Bekuk Remaja Bawa Samurai di Jalan Suha

TNI/Polri44 Dilihat

Majalengka, Menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah aksi kejahatan jalanan, jajaran Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka bergerak cepat membubarkan perkelahian kelompok pemuda dan mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam jenis samurai di Jalan Suha, Kelurahan Majalengka Wetan, Minggu (27/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka bernisial DAS (18), warga Dusun Pon, Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Kelurahan Majalengka Wetan yang menginformasikan adanya sekelompok pemuda sedang terlibat perkelahian di kawasan Jalan Suha. Menindaklanjuti laporan warga, anggota Polsek Majalengka Kota dipimpin Roy Ronal Komara Sandi bersama Faizal Rahman, S.H., langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menjumpai tiga pemuda yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai sepanjang 77 centimeter yang dibawa oleh tersangka DAS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, senjata tajam tersebut rencananya hendak dipergunakan untuk aksi tawuran antar-kelompok.
Selain menyita satu bilah samurai berukuran 77 cm, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru beserta STNK milik tersangka.

Langkah penindakan hukum tegas ini dioptimalkan Polsek Majalengka Kota guna menekan angka kriminalitas jalanan, mencegah jatuhnya korban jiwa akibat aksi tawuran, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Majalengka di malam hari.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan remaja bersenjata tajam tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan.

“Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait adanya perkelahian pemuda di Jalan Suha Kelurahan Majalengka Wetan. Petugas berhasil mengamankan seorang remaja beserta barang bukti satu bilah samurai sepanjang 77 centimeter dan satu unit sepeda motor. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Majalengka Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami imbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat tawuran maupun kepemilikan senjata tajam,” tegas Iptu Piki Krismanto, S.H., M.H.

Atas perbuatannya membawa senjata tajam tanpa hak untuk aksi perkelahian, tersangka dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).