Pemilik Tanah dari Lima Desa Gelar Deklarasi Damai di Halaman PLTU UNIT 2 KANCI , Sampaikan Lima Tuntutan Terkait Persoalan Lahan

Daerah139 Dilihat

Reformasiaktual.com//CIREBON — Sejumlah pemilik tanah dan ahli waris dari perwakilan lima desa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pemilik Tanah (GEMPITA) menggelar deklarasi damai pada Minggu (27/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman PLTU Unit 2 Kanci tersebut dipimpin Sukasa selaku Ketua GEMPITA. Dalam kegiatan itu, massa menyampaikan aspirasi terkait status dan penyelesaian persoalan lahan yang menurut mereka berkaitan dengan rencana Proyek Pusat Perkayuan Kanci-Cirebon yang disebut telah dibatalkan pada masa lalu.

Deklarasi tersebut juga diikuti sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Berdasarkan keterangan panitia, kegiatan melibatkan komunitas yang mereka sebut KONTANTRAGIS serta gabungan organisasi masyarakat se-Kabupaten/Kota Cirebon yang dikoordinatori Muhammad Hayat.

Dalam penyampaiannya, para pemilik tanah menyatakan masih mempertanyakan status kepemilikan sebagian lahan yang menurut mereka belum pernah dilepaskan secara tuntas kepada pemerintah. Mereka juga meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang transparan.

Menurut keterangan peserta deklarasi, sebagian pemilik tanah pada masa proses pembebasan lahan disebut telah menerima uang muka atau DP dari PT Marines Samudra Persada kurang lebih sebesar 450 ribu rupiah .Nilai kesepakatan yang disebutkan para pemilik tanah berbeda-beda, mulai dari Rp750, Rp1.000, Rp1.250, Rp1.500 hingga Rp2.000, yang menurut mereka disesuaikan dengan lokasi dan dokumen kepemilikan tanah.

Sebagian pemilik lainnya, menurut keterangan yang disampaikan dalam deklarasi, belum menerima pembayaran meskipun dokumen asli kepemilikan tanah disebut telah dikumpulkan dalam proses pembebasan.

Ada pula pemilik tanah yang menyatakan belum menerima pembayaran dan tidak menyerahkan dokumen asli karena pada saat proses pendataan atau pembebasan berlangsung, mereka memilih meninggalkan rumah.

Keterangan tersebut merupakan versi yang disampaikan para peserta deklarasi dan masih memerlukan verifikasi terhadap arsip pertanahan, dokumen pembayaran, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan pada saat itu.

Peserta deklarasi juga menunjukkan atau merujuk pada sejumlah dokumen lama yang menurut mereka berkaitan dengan status proyek.

Salah satunya adalah surat yang disebut berasal dari Departemen Kehutanan tertanggal 5 Oktober 1989 Nomor 1294/MENHUT-IV/1989, yang menurut peserta deklarasi memuat keterangan mengenai pembatalan Proyek Pusat Perkayuan Kanci-Cirebon dan rencana pengalihan proyek ke luar Pulau Jawa karena kondisi keuangan pemerintah saat itu.

Selain itu, peserta juga merujuk surat Perum Perhutani tertanggal 23 Mei 1990 Nomor 062.6/III yang ditujukan kepada Kanwil Departemen Kehutanan. Menurut keterangan peserta deklarasi, surat tersebut antara lain menjelaskan bahwa masih terdapat persoalan lahan setelah proyek dibatalkan, termasuk adanya pemilik tanah yang disebut belum menerima pembayaran.

Peserta deklarasi juga mengutip bagian surat yang menurut mereka menyatakan belum terdapat dasar secara de facto bagi Perum Perhutani untuk melakukan pengamanan terhadap lahan tersebut.

Namun, keaslian, konteks, serta kekuatan hukum dokumen-dokumen historis tersebut masih perlu diverifikasi secara independen melalui instansi penerbit, arsip negara, dokumen pertanahan, dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Para pemilik tanah menyatakan bahwa persoalan tersebut telah mereka sampaikan melalui laporan atau pengaduan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk KPK dan Presiden. Mereka meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Dalam deklarasi bertema “Bergerak untuk Keadilan”, peserta menyampaikan lima tuntutan, yakni:

  1. Meminta aparat dan lembaga yang berwenang menindaklanjuti laporan mengenai pihak-pihak yang mereka persoalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Memohon kepada Presiden dan Kementerian Keuangan agar persoalan pembayaran atau ganti kerugian yang menurut mereka masih menjadi hak pemilik tanah dapat segera memperoleh kejelasan dan penyelesaian sesuai hasil verifikasi hukum.
  3. Meminta Satgas atau lembaga yang memiliki kewenangan terkait persoalan pertanahan untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses penguasaan atau pengelolaan lahan.
  4. Meminta ATR/BPN Kabupaten Cirebon melakukan verifikasi data pertanahan, termasuk pengukuran dan validasi dokumen kepemilikan sesuai prosedur yang berlaku.
  5. Sambil menunggu proses penyelesaian, para pemilik tanah berharap dapat memperoleh kepastian mengenai pemanfaatan lahan sesuai status hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sukasa selaku Ketua GEMPITA menyampaikan bahwa deklarasi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara damai. Para peserta berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat tanah serta dokumen kepemilikan yang mereka miliki.

Mereka juga meminta agar penyelesaian persoalan dilakukan secara transparan dengan memperhatikan dokumen sejarah, bukti kepemilikan, riwayat pembayaran, serta status hukum masing-masing bidang tanah.

Media Reformasi Aktual memandang persoalan pertanahan tersebut perlu ditempatkan sebagai persoalan yang masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Penyebutan mengenai dugaan penguasaan atau klaim sepihak atas tanah dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan aspirasi dari peserta deklarasi, bukan kesimpulan hukum media.

Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari KLHK, Perum Perhutani, ATR/BPN Kabupaten Cirebon, pihak pengelola PLTU Unit 2 Kanci, maupun pihak-pihak lain yang disebut berkaitan dengan riwayat pembebasan dan penguasaan lahan tersebut belum diperoleh secara lengkap.

Media Reformasi Aktual membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Biro RA Cirebon: Warnadi