Polres Bantaeng Melalui Tim URC Berhasil Mengamankan 4 Orang Pelaku Pengrusakan

TNI/Polri42 Dilihat

‎BANTAENG — reformasiaktual.com Kepolisian Resor Bantaeng melalui  Team URC  yang dipimpin Oleh Aipda Sabil,  berdasarkan Laporan Polisi.  Nomor: LP/B/237/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 24 September 2026.   berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bantaeng.
‎
‎Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Resmob Sat Reskrim  berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AF alias Arif (16) warga BTN Birea Kec Pa’jukukang, RF alias Ramli (20) warga Dusun Jannayya Desa Batenalla, IP alias Iccang (16) warga Desa Rappoa, RS alias macing (16) warga Kp Cambayya, MA alias Dg Liwang (16) warga Kp Baturuyung, Karatuang pada hari Senin tgl 28 September sekitar pukul 03.00 WITA.
‎
‎Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan saksi-saksi, laporan dan informasi yang diterima terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.
‎
‎Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan guna kepentingan penyidikan.
‎
‎Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
‎1 (satu) Bilah senjata tajam jenis Kerambit;
‎- 1 (satu) Batang anak panah Busur;
‎- 1 (satu) Buah Ketapel/Pelontar anak panah Busur;
‎- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Scoopy;
‎- 1 (satu) Buah Tas tempat menyimpan senjata
‎
‎”Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., Membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan di Polres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Polres Bantaeng menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bantaeng.

TIM