Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) Razia Minuman Keras (Miras) Antisipasi Gangguan Kamtibmas 2026, Sabtu (26/9/2026) malam.
Kegiatan yang menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, salah satunya di kawasan Jalan Tanjungkamuning.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RN (36), warga Kecamatan Tarogong Kaler, yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan sebanyak 30 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri dari 20 botol Intisari, 2 botol Intisari Anggur Hijau, 1 botol Anggur Merah, 1 botol Intisari Blackcurrant, 1 botol AO Besar, 3 botol AO kecil, 1 botol Kawa-kawa Blackcurrant, dan 1 botol Kawa-kawa Hijau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya dengan mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti minuman beralkohol, melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti. Petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya mengonsumsi minuman beralkohol serta mengimbau agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin,” ujar AKP Usep saat ditemui awak media. Minggu (27/9/26).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, minuman beralkohol tersebut diperjualbelikan melalui warung, toko, tempat tinggal maupun dengan sistem COD (cash on delivery).
Polres Garut menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan kepolisian dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mencegah berbagai potensi gangguan yang dapat ditimbulkan dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.













