Respon Keluhan Warga, Pemdes Citarik dan Kecamatan Palabuhanratu Hentikan Sementara Pembangunan SPBU

Daerah51 Dilihat

Reformasiaktual.com//SUKABUMI — Menindaklanjuti aduan dan keluhan masyarakat terkait pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kampung Cilengsi, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Desa (Pemdes) Citarik bersama Pemerintah Kecamatan Palabuhanratu melakukan peninjauan lapangan pada Senin (29/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Citarik H. Ujang Somantri bersama Kasi Trantib Kecamatan Palabuhanratu Mahbubilah meninjau kondisi lokasi pembangunan, melakukan pengecekan terhadap dokumen yang berkaitan dengan kegiatan serta berdialog dengan warga dan pekerja di sekitar lokasi.

Pemdes Minta Aktivitas Pembangunan Dihentikan Sementara

Berdasarkan hasil peninjauan, pemerintah desa dan kecamatan mengimbau agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara. Penghentian sementara tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang penyelesaian administrasi serta komunikasi dengan masyarakat sekitar.

Di lokasi terlihat sejumlah material bangunan, tumpukan puing dan sisa pekerjaan. Terlihat pula batang pohon kelapa yang telah ditebang serta timbunan tanah di sekitar area pembangunan.

Timbunan tanah tersebut tampak berada di dekat saluran irigasi Subgaib Citando. Kondisi air saluran pada saat peninjauan terlihat keruh.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, khususnya terkait lingkungan sekitar dan saluran air.

Kasi Trantib: Utamakan Tertib Administrasi dan Kondusivitas

Kasi Trantib Kecamatan Palabuhanratu Mahbubilah, mewakili Camat Palabuhanratu Sutopo, mengatakan bahwa pemerintah mengedepankan tertib administrasi serta kondusivitas wilayah.

“Kami mengimbau agar seluruh aspek perizinan ditempuh terlebih dahulu sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk memastikan kegiatan berjalan tertib secara administrasi serta menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat sekitar,” ujar Mahbubilah saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, komunikasi dengan masyarakat sekitar juga perlu dilakukan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik.

“Harapannya, setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik, tertib, dan tetap memperhatikan lingkungan serta warga sekitar,” lanjutnya.

Warga Meminta Musyawarah

Sementara itu, keluhan yang disampaikan sebagian warga antara lain berkaitan dengan belum adanya musyawarah yang melibatkan masyarakat sekitar mengenai rencana pembangunan tersebut.

Selain itu, warga juga mempertanyakan mengenai rencana atau komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dari pihak pengelola atau pemilik SPBU terhadap lingkungan Desa Citarik.

Menanggapi hal tersebut, Pemdes Citarik meminta pihak pengelola atau pemilik SPBU untuk melakukan komunikasi dan musyawarah secara terbuka dengan masyarakat serta melengkapi aspek administrasi dan perizinan yang diperlukan sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan.

Pemdes juga menyampaikan bahwa apabila imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan berkoordinasi dan menyampaikan surat resmi kepada instansi terkait, termasuk Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, sesuai kewenangan masing-masing.

Menunggu Klarifikasi Pihak Pengelola

Langkah penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat dan hasil peninjauan lapangan oleh pemerintah desa dan kecamatan. Adapun mengenai status perizinan pembangunan, kepatuhan terhadap ketentuan teknis, maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan proyek tersebut, masih diperlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak yang berwenang.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik atau pengelola SPBU di Kampung Cilengsi belum dapat dimintai keterangan mengenai keluhan warga, penghentian sementara aktivitas pembangunan, serta dokumen perizinan yang dipersoalkan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pemilik atau pengelola SPBU maupun pihak terkait lainnya.

Asep