Diduga Pembayaran Panen Tebu KTH Lestari Mandiri Masuk Rekening Pribadi

Hukrim194 Dilihat

LAMPUNG//reformasiaktual.com–Aroma tidak sedap menyeruak di balik momentum kebangkitan ekonomi petani tebu di kawasan Hutan Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Kawasan hutan produksi Register 44 seluas 32.375 hektar diberikan HPH kepada PT.INHUTANI SK Menteri Kehutanan No. 398/KPTS-II/1996 Jo. No. 144/KPTS-II/1999.

Pada saat ini lahan tersebut sudah tertanam tebu lebih dari 8.000 ha , yang mana tanaman tebu tersebut lebih dari 6.900 ha ditanami oleh KELOMPOK TANI HUTAN (KTH) sedangkan 1.268 ha ditanami oleh PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).

Adapun perkebunan tebu seluas 6.900 ha lebih tersebut milik 57 Kelompok Tani Hutan .

Pada saat TIM turun dan meninjau kelokasi dan bertemu dengan beberapa masyarakat mereka menyatakan Sebagian besar Pemilik Kebun Tebu tersebut adalah milik perorangan bukan milik Kelompok,KTH itu hanya sarat untuk mendapatkan izin dari PT.INHUTANI,seperti KTH Lestari Mandiri Sebagian besar diduga milik milik Sri Handayani bukan milik orang banyak.
“Bohong itu,bukan tebu petani!!, itu punya buk Sri. Banyak KTP warga yang digunakan sebagai kelengkapan untuk membentuk kelompok tani saja”. jelas salah seorang warga, saat bertemu dilokasi.

Ditempat yang berbeda, Edison saat ditemui awak media di Bandar Lampung rabu (30-09-2026, membenarkan bahwa yang menanam tebu ada 57 kelompok, salah satu kelompoknya bernama KTH Batin Jaya Sejahtera. Dia mengakui sebagai Ketua Kelompok serta menanam tebu di Register 44 seluas 590 ha dengan jumlah anggota 136 anggota , dan dengan tegas menyatakan pembayaran hasil panen dari PT.PSMI dikirimkan ke Rekening Pribadi a/n “ Edisin “ ( Rekening Pribadi )
“Iya benar, uang bagi hasil dari PT.PSMI masuk ke rekening pribadi ketua kelompok, tidak masuk ke rekening kelompok.” tegas Edison.

Sementara berdasarkan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial: Aturan ini mewajibkan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di bawah KTH untuk mengelola aspek bisnis dan keuangan secara mandiri, transparan, dan akuntabel. Pencatatan keuangan, pengelolaan bagi hasil (profit sharing), serta transaksi kemitraan WAJIB dilakukan atas nama institusi kelompok untuk menghindari konflik kepentingan pribadi pengurus,ini artinya secara hukum, aturan administratif, dan tata kelola keuangan, pembayaran hasil panen KTH TIDAK BOLEH dikirim melalui rekening pribadi ketua kelompok,sesuai aturan yang benar transaksi harus menggunakan rekening Giro / Tabungan Organisasi dengan sistem Spesimen Ganda (Joint Account). Artinya, penarikan dana di bank hanya bisa dilakukan jika ditandatangani bersama oleh 2 atau 3 pengurus inti (misalnya: Ketua dan Bendahara).

Dalam waktu dekat Tim Aliansi Lampung Menggugat akan membawa Kasus ini kepada Kejaksaan Agung dan akan meminta kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana dari PT.PSMI kepada KTH Lestari Mandiri a/n Sri Handayani , KTH Batin Jaya Sejahtera ,Usaha jaya Mandiri,karena 3 KTH ini saja memiliki kebun tebu seluas 2.300 ha lebih dari total keseluruhan tebu KTH seluas 6.900 ha.

Kalau jumlah Kelompok ada 57 KTH, berarti KTH Lestari Mandiri , KTH Batin Jaya Sejahtera ,Usaha jaya Mandiri 3 Kelompok ini menguasai hampir setengah dari keluasan tebu yang ada .

“Dalam waktu dekat Tim Lampung Menggugat akan membawa permasalahan KTH ini ke Kejaksaan Agung, terutama tiga kelompok KTH besar yang menguasai lebih dari setengah lahan tebu”. Jelas Aminudin selaku ketua TIM Lampung Menggugat.

“Kawasan Register 44 Way Kanan belakangan ini memang menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung RI bahkan tengah mendalami kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan yang melibatkan korporasi besar di wilayah tersebut. Masuknya aliran dana kelompok tani ke rekening pribadi pengurus ini harus segera di tindaklanjuti oleh PPATK dan hasilnya menjadi dasar Kejaksaan Agung agar segera menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penertiban administratif serta pengambilalihan aset-aset yang melanggar ketentuan kehutanan di area Register 44 , sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelamatan Kawasan Hutan ( Satgas PKH )”. tutupnya.

Sementara sampai berita ini dinaikan, Sri Hadayani dan Jamhuri Alias Macan, meskipun telah diminta tanggapannya melalui WatsApp tidak dapat memnerikan keterangan. (Wahyu).

Realise resmi Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN).