Tim Ops Polres Bungo Amankan Seorang Pria Diduga Lakukan Tindak Pidana Curanmor

TNI/Polri79 Dilihat

BUNGO – Tim Ops Jaran Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bungo dan Polsek Muara Bungo.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial AH (25), warga Kabupaten Bungo. Ia diamankan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB dan merupakan salah satu target operasi (TO) dalam Ops Jaran.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/316/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi terkait dugaan pencurian sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BH 3237 LK.

Peristiwa tersebut terjadi pada 10 September 2026. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir sebuah wisma dalam keadaan stang tidak terkunci. Ketika korban hendak menggunakan kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp36 juta.

Selain kasus tersebut, terduga pelaku juga diduga berkaitan dengan perkara pencurian sepeda motor berdasarkan laporan polisi LP/B/49/IX/2026/SPKT Polsek Muara Bungo/Polres Bungo/Polda Jambi.

Dalam perkara kedua, sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi BH 2585 CX dilaporkan hilang setelah diparkirkan di garasi tempat kos korban.

Dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CRF, satu unit handphone Tecno warna silver, satu buah jam tangan touchscreen, satu buah dompet warna hitam, satu buah tas hitam, serta uang tunai Rp619 ribu.

Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, serta saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Plt. Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Ops Jaran Polres Bungo telah mengamankan seorang pria yang merupakan target operasi terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Bambang JM.

Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bungo dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya pencurian,” pungkasnya.

Terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 476 KUHP.

( Supriyadi )