Dugaan Kejanggalan Akta Pengakuan Utang di Gowa, Nama Almarhumah Tercantum dalam Dokumen

Hukrim156 Dilihat

Reformasiaktual.com//MAKASSAR — Dugaan adanya kejanggalan dalam sebuah Akta Pengakuan Utang yang dibuat di hadapan Notaris di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini tengah menjadi perhatian setelah perkara tersebut dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: LP/B/928/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 14 Agustus 2026. Dalam laporan itu, pelapor Evie Wahyuni melaporkan seorang notaris berinisial/nama Aksal Arsyad terkait dugaan perbuatan yang berkaitan dengan dokumen akta.

Perkara tersebut berawal dari Akta Pengakuan Utang Nomor 04 tanggal 23 Mei 2011, yang disebut dibuat di hadapan Notaris Aksal, S.H., M.Kn. di Sungguminasa.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, dalam akta tersebut tercantum nama Tuan Qaimoeddin Djafar sebagai pihak yang mengakui adanya utang sebesar Rp750 juta kepada Mahbub Haji Marhabang. Dalam dokumen itu juga disebutkan adanya persetujuan dari istrinya, Ny. Hasnah, yang tercatat turut hadir dan menandatangani akta.

Namun, pelapor mempertanyakan pencantuman nama Hasnah dalam akta tersebut karena berdasarkan dokumen kematian yang dimilikinya, Hasnah disebut telah meninggal dunia sebelum tanggal akta dibuat.

Pelapor menyebut terdapat Surat Keterangan Kematian RS Ibnu Sina Makassar yang mencatat Hasnah meninggal dunia pada 22 April 2011. Selain itu, terdapat pula dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar dengan Nomor 469/104/DLH/2017 yang mencatat Hasnah Dg. Ti’no meninggal pada tanggal yang sama.

Sementara itu, akta yang dipersoalkan bertanggal 23 Mei 2011, atau sekitar satu bulan setelah tanggal kematian yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Perbedaan tanggal inilah yang kemudian dipersoalkan oleh pihak pelapor dan menjadi bagian dari materi laporan kepada kepolisian.

Persoalan Jaminan

Selain mempertanyakan pencantuman nama dalam akta, pelapor juga menyampaikan adanya persoalan mengenai harta benda yang disebut berkaitan dengan jaminan dalam akta tersebut.

Dalam laporan kepada kepolisian, pelapor menyebut setelah kedua orang tuanya meninggal dunia, dirinya bersama ahli waris lainnya mengaku tidak memperoleh harta warisan sebagaimana yang mereka harapkan.

Pelapor juga menyampaikan dugaan bahwa sejumlah harta benda milik orang tuanya telah berpindah penguasaan. Nilai objek yang disebut berkaitan dengan jaminan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Namun demikian, terkait status kepemilikan, proses pengalihan, serta nilai objek jaminan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Menunggu Proses Penyelidikan

Perkara ini telah dilaporkan kepada Polda Sulsel dan disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dilaporkan oleh pihak pelapor.

Redaksi menegaskan bahwa laporan kepolisian dan adanya dokumen yang dipersoalkan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana atau bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Pembuktian mengenai keabsahan akta, proses pembuatannya, kebenaran tanda tangan, kehadiran para pihak, serta status objek jaminan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Notaris Dr. Aksal Arsyad, S.H., M.Kn. serta pihak terkait lainnya mengenai persoalan tersebut.

Apabila terdapat keterangan, bukti, atau penjelasan dari pihak terlapor maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini, redaksi terbuka untuk memuatnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, serta hak jawab dan koreksi.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini ditempatkan dalam konteks laporan dan keterangan pihak pelapor, bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah.

Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti proses pemeriksaan dan penanganan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Usman