Kepala SMPN 1 Karawang Barat Disorot, Wartawan Mengaku Diminta Meninggalkan Ruangan Saat Konfirmasi

PENDIDIKAN83 Dilihat

Reformasiaktual.com//KARAWANG — Sikap Kepala SMP Negeri 1 Karawang Barat menjadi sorotan setelah seorang awak media mengaku diminta meninggalkan ruangan kepala sekolah saat hendak melakukan konfirmasi terkait sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi ketika awak media mendatangi sekolah untuk memperoleh keterangan langsung dari pihak sekolah. Namun, menurut keterangan awak media yang bersangkutan, dirinya tidak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan seluruh pertanyaan dan justru diminta meninggalkan ruangan.

Awak media kemudian diarahkan untuk menyampaikan keperluan melalui ruang Tata Usaha (TU).

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan informasi dan komunikasi publik di lingkungan satuan pendidikan negeri. Terlebih, ruang kepala sekolah merupakan bagian dari fasilitas sekolah yang digunakan untuk menjalankan tugas kedinasan dan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan meminta konfirmasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat berimbang. Namun, kami justru diminta meninggalkan ruangan dan diarahkan ke TU,” ujar salah satu awak media.

Konfirmasi kepada pihak sekolah pada prinsipnya diperlukan agar setiap informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, termasuk kebijakan sekolah maupun pengelolaan anggaran, dapat disampaikan secara berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan kegiatan jurnalistik, termasuk mencari dan memperoleh informasi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari badan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, pelaksanaan kegiatan jurnalistik tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan prosedur, etika, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan sekolah.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena masyarakat juga memiliki kepentingan terhadap transparansi penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri, termasuk mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik.

Sejumlah pertanyaan pun muncul, apakah mekanisme komunikasi dengan media di SMPN 1 Karawang Barat memang harus melalui bagian tertentu, atau terdapat prosedur khusus yang perlu ditempuh awak media ketika hendak melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media masih berupaya meminta keterangan resmi dari Kepala SMPN 1 Karawang Barat maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang mengenai peristiwa tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala SMPN 1 Karawang Barat terkait dugaan permintaan kepada awak media untuk meninggalkan ruangan tersebut.

(JENAL ALVIANSYAH)