DIDUGA MENGAKU PETUGAS P2TL, TIGA ORANG MASUK KE AREA RUMAH WARGA TANPA IZIN DI SIULAK DERAS MUDIK

Hukrim125 Dilihat

KERINCI, REFORMASIAKTUAL.COM — Aktivitas sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) menuai keberatan dari warga di RT 03, Siulak Deras Mudik, Kabupaten Kerinci, Selasa (6/10/2026).

Peristiwa tersebut dialami keluarga Darwis atau yang biasa disapa Roni. Menurut keterangan keluarga, sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas dari PT Bangun Sejahtera Abadi Jaya datang ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan serta meter listrik PLN yang berada di sekitar rumah.

Yang menjadi persoalan, menurut pihak keluarga, petugas tersebut diduga memasuki area rumah hingga bagian atas/atap tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik rumah.

Salah seorang petugas yang kemudian diketahui bernama Reno, bersama dua orang lainnya yang disebut bernama Surya dan seorang lainnya yang identitasnya belum diketahui, disebut melakukan pemeriksaan dengan menggunakan tangga dan naik ke bagian atas rumah.

Pihak keluarga menyebut bahwa saat aktivitas tersebut berlangsung, pemilik rumah tidak mengetahui keberadaan petugas di bagian atas rumah.

Setelah melakukan pemeriksaan, salah seorang petugas kemudian menemui istri Darwis dan memperlihatkan surat tugas. Petugas tersebut juga disebut menyampaikan adanya dugaan pelanggaran terkait penggunaan atau pemasangan meter listrik.

Menurut keterangan keluarga, petugas bahkan menyampaikan akan melakukan pencopotan meter listrik. Salah seorang petugas juga mengambil foto pada bagian dalam kawasan atap rumah.

Situasi kemudian menjadi perhatian keluarga setelah mengetahui adanya aktivitas tersebut. Keluarga mempertanyakan alasan petugas dapat melakukan pemeriksaan hingga bagian rumah tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik rumah.

Perdebatan sempat terjadi antara pihak keluarga dengan tiga orang yang mengaku sebagai petugas tersebut. Setelah mendapat keberatan dari keluarga, ketiganya disebut kemudian menyampaikan permintaan maaf dan membereskan peralatan, termasuk tangga yang sebelumnya digunakan untuk mengakses bagian atas rumah.

Warga Pertanyakan Prosedur Pemeriksaan

Pihak keluarga mempertanyakan prosedur pemeriksaan yang dilakukan, khususnya terkait akses petugas ke bagian rumah milik warga.

Darwis atau pihak keluarga menyatakan keberatan apabila pemeriksaan terhadap instalasi atau meter listrik dilakukan dengan memasuki area rumah tanpa pemberitahuan dan persetujuan pemilik.

Keluarga juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terkait kejadian tersebut karena menilai tindakan memasuki bagian rumah tanpa izin telah menimbulkan keresahan.

Namun demikian, apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau pelanggaran hukum tertentu masih memerlukan pemeriksaan dan penilaian dari aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.

Dalam konteks hukum, ketentuan mengenai memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa hak memang memiliki pengaturan tersendiri. Karena terdapat perubahan ketentuan pidana nasional, penerapan pasal yang tepat terhadap suatu peristiwa harus merujuk pada waktu kejadian, unsur perbuatan, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

PLN Diminta Berikan Penjelasan

Peristiwa tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pelaksanaan pemeriksaan P2TL di lapangan, termasuk mengenai kewenangan petugas, surat tugas, identitas petugas, serta tata cara memasuki area rumah pelanggan.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PLN Unit Kersik Tuo mengenai kejadian tersebut, termasuk apakah ketiga orang yang berada di lokasi benar merupakan petugas yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan dan apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas resmi PLN.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PLN belum memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada PT Bangun Sejahtera Abadi Jaya, pihak PLN, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak keluarga dan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan.