Akses Informasi Publik Dipertanyakan, Kades Tegaldatar Purwakarta Belum Berhasil Ditemui Awak Media

Daerah116 Dilihat

PURWAKARTA — Upaya awak media untuk memperoleh konfirmasi terkait sejumlah program Pemerintah Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, belum membuahkan hasil. Kepala Desa Tegaldatar, Sunardi, hingga kini belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan mengenai sejumlah hal yang berkaitan dengan informasi publik di tingkat desa.

Berdasarkan keterangan sejumlah jurnalis, beberapa kali kunjungan ke kantor desa belum memberikan kesempatan untuk bertemu langsung dengan kepala desa. Akibatnya, sejumlah pertanyaan yang hendak dikonfirmasi, khususnya mengenai program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan anggaran ketahanan pangan, belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak pemerintah desa.

“Kami datang untuk meminta konfirmasi terkait program desa dan penggunaan anggaran, termasuk BUMDes serta anggaran ketahanan pangan. Namun, sampai saat ini kami belum berhasil berkomunikasi langsung dengan kepala desa,” ungkap salah seorang awak media.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemudahan akses informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Tegaldatar. Padahal, informasi mengenai program dan penggunaan anggaran desa merupakan hal yang penting diketahui masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, badan publik juga memiliki kewajiban menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bagi pemerintah desa, komunikasi yang terbuka dengan masyarakat dan media menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan publik. Konfirmasi yang jelas mengenai program serta realisasi anggaran juga dapat membantu menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Meski demikian, belum berhasilnya pertemuan dengan kepala desa tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Karena itu, klarifikasi dari Pemerintah Desa Tegaldatar tetap diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat teruji dan berimbang.

Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Tegaldatar, Sunardi, belum berhasil dimintai keterangan terkait pertanyaan awak media mengenai BUMDes dan anggaran ketahanan pangan. Redaksi tetap membuka ruang bagi yang bersangkutan maupun Pemerintah Desa Tegaldatar untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau data pendukung guna melengkapi pemberitaan.

Masyarakat berharap komunikasi antara pemerintah desa, media, dan warga dapat berjalan lebih terbuka sehingga informasi mengenai program serta penggunaan anggaran desa dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.

(JN)