Dugaan Manipulasi Data Dapodik dan Persoalan jual beli ijasah di PKBM Cahaya Cikahuripan bangsa

PENDIDIKAN128 Dilihat

Reformasiaktual.com//LEMBANG, KABUPATEN BANDUNG BARAT — Pengelolaan data peserta didik serta persoalan biaya yang dikaitkan dengan pengambilan ijazah di PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa, yang beralamat di Jalan Maribaya Nomor 1, Ruko Central Lembang Blok B-6 dan A-6, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menjadi sorotan.

Persoalan tersebut mencuat setelah adanya aduan dari salah seorang mantan peserta didik PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa. Sumber tersebut mempertanyakan kesesuaian antara jumlah peserta didik yang tercatat dalam data Dapodik dengan kondisi pembelajaran yang menurut pengakuannya terlihat secara langsung di lokasi.

Menurut keterangan mantan peserta didik tersebut, jumlah siswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran secara langsung diperkirakan sekitar 150 orang. Ia juga menyebut keterbatasan ruang kelas menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan mengenai jumlah peserta didik yang tercatat.

Selain persoalan data peserta didik, sumber tersebut juga mengungkap adanya ketentuan biaya yang dikaitkan dengan tingkat kehadiran siswa ketika hendak mengambil ijazah.

Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa siswa dengan tingkat kehadiran di bawah 80 persen harus membayar hingga Rp3 juta untuk mengambil ijazah. Sementara siswa dengan tingkat kehadiran di atas 80 persen disebut dikenakan biaya Rp800 ribu.

Biaya Rp800 ribu tersebut, menurut sumber, terdiri dari Rp300 ribu untuk almamater dan Rp500 ribu yang disebut sebagai biaya pembuatan ijazah.

Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian dan perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak pengelola PKBM maupun instansi pendidikan terkait.

Pada 8 September 2026, awak media melakukan pengecekan terhadap data Dapodik yang diperoleh dari Dinas Pendidikan. Dalam data tersebut tercantum jumlah peserta didik PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa sebanyak 620 orang.

Rinciannya, peserta didik laki-laki tercatat sebanyak 326 orang, sedangkan peserta didik perempuan sebanyak 294 orang.

Dalam data tersebut juga tercantum sebanyak 13 ruang kelas.

Perbedaan antara data yang tercatat dengan gambaran jumlah siswa yang menurut sumber hanya sekitar 150 orang yang aktif mengikuti pembelajaran secara langsung kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pendataan peserta didik, sistem pembelajaran, serta keberadaan siswa yang tercatat dalam Dapodik.

Namun demikian, perbedaan tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai manipulasi data. Diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan apakah seluruh peserta didik yang tercatat benar-benar memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.

Saat awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala PKBM Cahaya Cikahuripan Bangsa, kepala sekolah tidak dapat memberikan keterangan secara langsung dan kemudian diwakili oleh Wakasek, Eliazabet.

Dalam keterangannya, Eliazabet menjelaskan bahwa proses pembelajaran di PKBM tersebut tidak seluruhnya dilakukan secara tatap muka.

Menurutnya, terdapat peserta didik yang mengikuti pembelajaran jarak jauh secara daring.

“Di sebelah ada pembelajaran jarak jauh lewat online. Bapak bisa lihat kita pakai Zoom yang berbayar tidak terbatas. Di sini ada tiga kelas, kita ada lab juga di atas,” ujar Eliazabet.

Saat awak media melihat proses pembelajaran daring berlangsung, kemudian menanyakan kepada guru yang sedang mengajar mengenai jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran tersebut.

Guru tersebut menyebut terdapat sekitar 20 peserta didik yang mengikuti pembelajaran jarak jauh pada saat itu.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat sistem pembelajaran yang diterapkan PKBM, mengingat jumlah peserta didik yang tercatat dalam Dapodik cukup besar dibandingkan dengan jumlah siswa yang terlihat mengikuti pembelajaran pada saat awak media melakukan pemantauan.

Dalam kesempatan yang sama, Eliazabet juga membenarkan adanya aturan mengenai biaya yang berkaitan dengan tingkat kehadiran siswa.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah disampaikan dan disepakati sejak awal ketika orang tua atau peserta didik melakukan pendaftaran.

“Dari awal sudah ada aturan dan sudah disepakati oleh orang tua murid saat mendaftar. Kalau kehadiran di bawah 80 persen, harus membayar Rp3 juta untuk pengambilan ijazah,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai dasar aturan, rincian komponen biaya, serta apakah biaya tersebut merupakan biaya pendidikan yang diperbolehkan sesuai ketentuan penyelenggaraan pendidikan nonformal.

Terkait biaya Rp800 ribu bagi siswa dengan kehadiran di atas 80 persen, Eliazabet juga memberikan penjelasan berbeda mengenai penggunaannya.

Ia membenarkan adanya pembelian almamater sebesar Rp300 ribu. Namun, untuk nominal Rp500 ribu, menurutnya bukan merupakan biaya pembuatan ijazah sebagaimana informasi yang disampaikan oleh mantan peserta didik.

“Yang Rp300 ribu untuk almamater, sedangkan yang Rp500 ribu itu untuk biaya perpisahan, seperti biaya panggung, kostum dan lain-lain,” ungkap Eliazabet.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, transparansi mengenai rincian biaya menjadi hal yang perlu diperjelas kepada peserta didik dan orang tua.

Munculnya dugaan ketidaksesuaian data Dapodik dan persoalan biaya pengambilan ijazah ini diharapkan dapat menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan nonformal.

Verifikasi diperlukan untuk memastikan beberapa hal, antara lain kesesuaian jumlah peserta didik yang tercatat dalam Dapodik dengan kondisi sebenarnya, status keaktifan peserta didik, mekanisme pembelajaran tatap muka dan daring, jumlah serta fungsi ruang kelas, hingga dasar penetapan berbagai biaya yang dibebankan kepada peserta didik.

Termasuk pula perlu diperjelas apakah terdapat prosedur tertentu yang menyebabkan peserta didik dengan tingkat kehadiran di bawah 80 persen dikenakan biaya Rp3 juta saat pengambilan ijazah.

Sementara tudingan mengenai jual beli ijazah maupun manipulasi data Dapodik masih merupakan dugaan berdasarkan aduan dan temuan awal di lapangan. Untuk memastikan benar atau tidaknya tudingan tersebut, diperlukan pemeriksaan dokumen, data Dapodik, administrasi peserta didik, bukti pembayaran, serta keterangan resmi dari pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PKBM telah diperoleh melalui Wakasek Eliazabet. Sementara itu, klarifikasi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat terkait data Dapodik dan aturan pembiayaan masih diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang.

Red