Kepsek SDN 3 Bandar Agung Diduga Hindari Wartawan, Kunjungan Jurnalistik Berujung Tanpa Klarifikasi

PENDIDIKAN44 Dilihat

LAMPUNG TENGAH, REFORMASIAKTUAL.COM — Sikap Kepala Sekolah SD Negeri (SDN) 3 Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan setelah seorang jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi dan kontrol sosial pada Rabu (7/10/2026) mengaku tidak berhasil menemui kepala sekolah tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rilis Media Bima Nusantara, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat jurnalis mendatangi sekolah, kepala sekolah berinisial CAT disebut tidak berhasil ditemui meskipun awak media telah menunggu di ruangan kepala sekolah.

Awalnya, salah seorang guru menghampiri jurnalis dan mempersilakan untuk duduk sambil menyampaikan akan memanggil kepala sekolah.

“Silakan duduk, Pak. Sebentar ya, saya akan panggil Bapak Kepala Sekolah,” ujar guru tersebut sebagaimana dikutip dalam keterangan rilis.

Namun, setelah menunggu beberapa waktu, jurnalis kembali memperoleh informasi bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat.

“Kepsek tidak ada dan pergi ke dinas,” ungkap guru tersebut.

Kepergian Kepala Sekolah Jadi Pertanyaan

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan bagi jurnalis, terutama karena menurut keterangan dalam rilis, kacamata dan telepon genggam yang diduga milik kepala sekolah masih terlihat berada di atas meja ruangannya.

Jurnalis kemudian berupaya mencari informasi tambahan dengan menanyakan kepada seorang pedagang bakso yang berjualan di sekitar lingkungan sekolah.

Pedagang tersebut mengaku melihat kepala sekolah pergi menggunakan sepeda motor sekitar lima menit sebelum dimintai keterangan.

“Benar, Pak, Kepala Sekolah CAT itu pergi terburu-buru sekitar lima menit lalu membawa motornya,” ujar pedagang tersebut sebagaimana dikutip dalam rilis.

Meski demikian, alasan kepergian kepala sekolah dan apakah yang bersangkutan mengetahui kedatangan jurnalis belum dapat dipastikan. Karena itu, diperlukan konfirmasi langsung dari pihak sekolah agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

Keterbukaan Informasi dan Kemerdekaan Pers

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai satuan pendidikan negeri yang mengelola anggaran pendidikan, termasuk dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), SDN 3 Bandar Agung perlu memastikan informasi yang memang terbuka untuk publik dapat diakses melalui mekanisme dan kewenangan yang sesuai.

Namun, tidak setiap informasi wajib disampaikan secara langsung tanpa batas. Informasi yang dikecualikan, data pribadi, serta prosedur pelayanan informasi tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, persoalan yang perlu diperjelas dalam peristiwa ini adalah apakah terdapat upaya menghindari konfirmasi jurnalistik atau kepergian kepala sekolah terjadi karena kepentingan kedinasan lainnya.

Dinas Pendidikan Diharapkan Memberikan Penjelasan

Atas kejadian tersebut, pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, diharapkan dapat memberikan penjelasan apabila diperlukan serta memastikan komunikasi antara satuan pendidikan dan masyarakat berjalan dengan baik.

Konfirmasi kepada kepala sekolah juga diperlukan untuk mengetahui alasan ketidakhadirannya saat jurnalis berkunjung, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

Hingga berita ini disusun, tim media menyatakan masih berupaya menghubungi Kepala SDN 3 Bandar Agung dan pihak terkait guna memperoleh keterangan serta klarifikasi.

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat informasi atau tanggapan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

(Wahyu)