Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 47,05 Gram di Betung Bedarah Barat

TNI/Polri45 Dilihat

TEBO, JAMBI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah RT 08, Dusun II, Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, pada Jumat (9/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Berdasarkan laporan pengungkapan, berat bruto barang bukti yang dicatat mencapai 47,05 gram.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota operasional Satresnarkoba Polres Tebo sekitar pukul 22.30 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut, yang disebut melibatkan seorang pria berinisial Zaharudin.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 23.30 WIB mengamankan Zaharudin di sebuah tempat yang disebut sebagai basecamp, beralamat di RT 08, Dusun II, Desa Betung Bedarah Barat.

Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket besar yang diduga berisi sabu. Zaharudin disebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan dimaksudkan untuk dijual kembali.

Meski demikian, dugaan kepemilikan dan tujuan peredaran barang tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Dalam laporan pengungkapan, polisi mencatat sejumlah barang bukti yang diamankan, meliputi:

  • Satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto yang dilaporkan sebesar 47,05 gram.
  • Uang tunai sebesar Rp4.150.000.
  • Lima pak plastik klip baru.
  • Tiga sendok pipet.
  • Satu timbangan digital.
  • Tiga alat isap atau bong.
  • Satu buah mancis.
  • Empat unit telepon genggam, masing-masing bermerek Redmi, Oppo, Infinix, dan Oppo.
  • Satu tas sandang berwarna biru.
  • Satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna cokelat.
  • Satu unit sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam.
  • Dua botol minuman beralkohol merek Anggur Merah.

Keterkaitan setiap barang yang diamankan dengan dugaan tindak pidana narkotika masih perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Perkara Diproses Lebih Lanjut

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-48/IX/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES TEBO/POLDA JAMBI tertanggal 9 Oktober 2026.

Dalam dokumen yang diterima, penyidik mencantumkan sangkaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam laporan. Sangkaan subsider juga tercantum dalam dokumen tersebut.

Setelah pengungkapan, orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun dalam data perkara terdapat pula nama Irwansyah. Namun, kronologi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci status maupun dugaan peran yang bersangkutan. Oleh karena itu, keterlibatannya tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pencantuman nama dalam data identitas perkara.

Penegakan Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika. Meski demikian, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang konfirmasi kepada Polres Tebo untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai status pihak yang diamankan, hasil pemeriksaan barang bukti, dan perkembangan penanganan perkara.

.Supriyadi