Garut | Jajaran Polres Garut menggelar penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (10/10/2026).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Kerkof, tepatnya di depan Anarto Mall, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Garut.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus menekan penggunaan knalpot bising yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polres Garut, Satsamapta Polres Garut, Brimob Batalyon D Pelopor, Kodim 062 Garut, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kabupaten Garut, serta Sahabat Polisi.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang melintas, dengan sasaran utama penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta berbagai pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata.
Dari hasil penertiban, petugas mengamankan sementara sebanyak 29 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh kendaraan tersebut dibawa ke Mako Polres Garut untuk penanganan lebih lanjut.
Selain melakukan penindakan, personel gabungan juga melaksanakan pengaturan arus lalu lintas guna menjaga kelancaran kendaraan yang melintas di sekitar lokasi kegiatan.
Melalui kegiatan ini, Polres Garut berupaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, khususnya pada malam akhir pekan yang identik dengan meningkatnya aktivitas masyarakat di kawasan perkotaan.
Penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini juga menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam meningkatkan disiplin pengendara serta mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Polres Garut mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar teknis, serta tidak melakukan modifikasi yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi jalan raya yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.








