Cegah Peredaran Miras Ilegal, Polsek Jatiwangi Gelar Patroli KRYD di Dua Desa

TNI/Polri32 Dilihat

Majalengka – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Jatiwangi Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) tanpa izin edar di Desa Sutawangi dan Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Senin (12/10/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiwangi AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H., C.PHR., didampingi Panit Ops I Unit Reskrim Polsek Jatiwangi IPDA Agus Sri Wandono, S.H., serta diikuti personel Polsek Jatiwangi yang tercantum dalam surat perintah (sprin).

Patroli ini merupakan langkah preventif untuk memantau situasi wilayah sekaligus mengantisipasi peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Personel melaksanakan pemantauan di lokasi sasaran serta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Jatiwangi AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H., C.PHR., menyampaikan bahwa patroli KRYD merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras tanpa izin maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Melalui patroli KRYD ini, Polsek Jatiwangi terus berupaya meningkatkan kehadiran personel di tengah masyarakat serta memperkuat langkah pencegahan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Jatiwangi.