Bupati Bandung Barat, DPRD Bandung Barat Setujui Dua Raperda, Pengelolaan Aset Milik Daerah Dan Aturan Transportasi

Kepala Daerah42 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung Barat
BANDUNG BARAT — DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai 4, Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Senin, (12/10/2026)

Rapat Paripurna tersebut membahas persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam Rapat paripurna tersebut memuat agenda memuat laporan Panitia Khusus (Pansus) IX mengenai hasil pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, serta laporan Pansus X mengenai hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), juga menyampaikan surat keputusan mengenai persetujuan terhadap kedua Raperda.

Agenda dilanjutkan dengan persetujuan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail terhadap Raperda Perubahan atas Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketua DPRD KBB, M. Mahdi, menyampaikan bahwa rapat paripurna berlangsung lancar dan kedua Raperda telah disepakati. Ia menilai kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kemajuan, Kabupaten Bandung Barat serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Alhamdulillah berjalan lancar dan sudah disepakati. Insyaallah ini adalah bagian yang sangat penting untuk kemajuan masyarakat Bandung Barat,” ujarnya.

Menurut Mahdi, keputusan yang dihasilkan melalui rapat paripurna diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. Ia juga berharap hasil kesepakatan tersebut menjadi langkah yang memberikan keberkahan bagi Kabupaten Bandung Barat ke depannya.

“Semoga apa yang telah memutuskan di paripurna sore hari ini membawa keberkahan bagi masyarakat Bandung Barat,” pungkasnya.

Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jeje Ritchie Ismail S.Ip, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyampaikan Pemerintah Daerah menerima dan menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas bersama DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), yakni perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bupati Jeje mengatakan kedua raperda tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Daerah memperbaiki tata kelola Pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) juga berkomitmen menindaklanjuti berbagai masukan dan rekomendasi DPRD selama proses pembahasan kedua regulasi tersebut.

“Seluruh rekomendasi yang telah disampaikan akan kami tindak lanjuti agar pelaksanaan peraturan daerah berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya

Bupati Jeje menjelaskan, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 diperlukan untuk menyesuaikan regulasi penyelenggaraan perhubungan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan transportasi di Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Jeje, sektor perhubungan memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas warga, menghubungkan wilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,”jelasnya.

Dalam pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Bandung Barat, sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari penataan terminal, pengelolaan parkir, keselamatan transportasi, hingga perizinan.

Pembahasan juga mencakup kajian mengenai subsidi angkutan umum dan pengembangan transportasi air di Waduk Saguling serta Waduk Cirata.

Jeje menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di sektor perhubungan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung sistem transportasi yang aman, tertib, dan terintegrasi,”tegasnya

Selain sektor transportasi, Jeje menyoroti pentingnya pembenahan pengelolaan barang milik daerah agar seluruh aset pemerintah memiliki kejelasan status hukum, tertib administrasi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dalam pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama Pansus X DPRD KBB, sejumlah persoalan menjadi perhatian, termasuk penyelesaian aset limpahan dari Kabupaten Bandung, sertifikasi tanah, penertiban administrasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset,”ungkapnya.

Bupati Bandung Barat Jeje menyatakan, Pemerintah Daerah akan mempercepat penyelesaian legalitas dan pengamanan aset, terutama tanah yang belum bersertifikat serta aset yang proses serah terimanya belum tuntas.

Pemerintah Daerah juga akan memperkuat inventarisasi, penatausahaan, dan sistem informasi aset untuk memastikan data yang dimiliki akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,”tegasnya

Selain itu, setiap perangkat daerah diminta meningkatkan tanggung jawab dalam pemeliharaan dan pengamanan aset yang berada di bawah pengelolaannya.
Pemanfaatan aset juga akan dioptimalkan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi agar dapat mendukung pelayanan publik sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Sementara itu, pengawasan terhadap aset yang rusak, hilang, atau tidak lagi memiliki nilai guna akan diperkuat. Penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”jelasnya

“Pengelolaan aset merupakan tanggung jawab bersama. Setiap aset harus memiliki kejelasan status, tertib administrasi, terjamin keamanannya, dan memberikan manfaat optimal,” demikian substansi penegasan

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengapresiasi DPRD Kabupaten Bandung Barat, khususnya Pansus IX dan Pansus X, yang telah membahas dan menyempurnakan kedua raperda tersebut.
Jeje berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan transportasi bagi masyarakat,”pungkasnya.

Persetujuan terhadap dua Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dan Pengelolaan aset Daerah diharapkan menjadi landasan dalam penyempurnaan pengaturan sektor perhubungan dan dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD KBB bersama Pemerintah Daerah melanjutkan proses pembentukan pembentukan daerah yang diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dalam pembangunan dan mengikuti mekanisme Idan peraturan daerah sesuai ketentuan, sehingga kedua peraturan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Bandung Barat.

Journalist A2n***RA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan