Dini Hari Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Seorang Pria Yang Diduga Membawa Sabu

Hukrim32 Dilihat

Lampung Tengah//reformasi aktual.com–Gerak cepat Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar membuahkan hasil.

Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan dari lokasi di Kampung Nambah Dadi ,Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Selasa (13/10/26) dini hari.

Pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar.

Dipimpin Panit I Ipda Bangun Sidauruk SH MH Dan Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR, personel bergerak melakukan penindakan setelah memperoleh informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas bertemu pelaku di Kampung Nambah Dadi dan mengamankan DS (32), warga Kampung Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggi Besar.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil berisikan kristal bening yang diduga sabu.

Serta satu (1) unit sepeda motor Honda beat warna putih list biru.

Sekitar pukul 00.15 WIB, tim bergerak menuju ke lokasi dan mengamankan seorang laki laki yang sedang membawa sepeda motor di Jl. Kampung Nambah Dadi Kecamatan Terbanggi Besar untuk melakukan pemeriksaan, pengeledahan setelah pengeledahan ditemukan 1(satu) buah plastik klip Kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu,dan selanjutnya yang diduga tersangka barang bukti di bawa ke Polsek Terbanggi Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H.S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Muhamad Samsari, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan respons cepat personel setelah menerima informasi dari masyarakat.

Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rls)