REFORMASIAKTUAL.COM //KOTA BANJAR– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kemajuan dunia pendidikan melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut tercermin dalam pernyataan resmi Disdikbud Kota Banjar tertanggal 5 Oktober 2026 terkait klarifikasi informasi dan dokumen Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan setiap program pendidikan dipahami berdasarkan dokumen resmi dan fakta yang dapat diverifikasi.
Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan, keterbukaan dan akuntabilitas menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah dalam membangun kepercayaan publik. Disdikbud Kota Banjar menempatkan kejelasan informasi sebagai salah satu aspek penting dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan.
Klarifikasi sebagai Bentuk Tanggung Jawab kepada Publik
Dalam pernyataan resminya, Disdikbud Kota Banjar menjelaskan kedudukan Berita Acara Kesepahaman tanggal 18 Agustus 2026 yang berkaitan dengan komunikasi, koordinasi, dan pengusulan permohonan bantuan anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Dokumen tersebut, sebagaimana dijelaskan Disdikbud, bukan merupakan penetapan penerima bantuan, bukan penunjukan pelaksana pekerjaan, serta tidak memberikan hak atau jaminan pelaksanaan pekerjaan revitalisasi kepada pihak tertentu.
Penjelasan tersebut diperkuat melalui Surat Keterangan/Edaran Nomor 100.3.4/730/Disdikbud/2026 tanggal 1 September 2026. Dengan memberikan penjelasan mengenai kedudukan dokumen, Disdikbud berupaya mencegah kesalahpahaman dan menjaga agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap mengacu pada dasar yang jelas.
Sikap ini penting dalam penyelenggaraan program pendidikan, terutama yang berkaitan dengan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, sehingga pelaksanaannya dapat dipahami secara tepat oleh masyarakat.
Tegas terhadap Informasi Pungutan yang Belum Terverifikasi
Disdikbud Kota Banjar juga memberikan penjelasan mengenai informasi yang beredar terkait istilah “P22%”. Dalam pernyataan resminya, dinas menegaskan tidak pernah menetapkan, memerintahkan, maupun membenarkan kewajiban pembayaran sebesar 22 persen atau pungutan dengan nomenklatur tersebut dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Disdikbud menyatakan tidak memiliki ketentuan resmi yang menetapkan pembayaran atau biaya sebesar 22 persen kepada pihak tertentu.
Apabila terdapat informasi maupun bukti mengenai permintaan, pungutan, atau pembayaran sebagaimana dimaksud, Disdikbud mempersilakan agar bukti tersebut disampaikan kepada pihak berwenang untuk diverifikasi dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap tersebut menunjukkan pentingnya penyelesaian persoalan berdasarkan bukti dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.
Keterbukaan Informasi dan Pengawasan Masyarakat Tetap Dihormati
Selain memberikan klarifikasi mengenai “P22%”, Disdikbud Kota Banjar turut menjelaskan persoalan dokumen atau daftar periksa (checklist) yang menggunakan kode “KDS” dan dikaitkan dengan Kepala Disdikbud Kota Banjar.
Dalam pernyataan resminya, dinas menyebut Kepala Disdikbud tidak pernah membuat, memerintahkan pembuatan, menetapkan, maupun mengesahkan draf checklist dengan kode tersebut sebagaimana dokumen yang beredar dan dipersoalkan.
Disdikbud juga menegaskan tidak akan berspekulasi mengenai pihak yang membuat dokumen tersebut sebelum tersedia dokumen asli dan bukti yang dapat diverifikasi mengenai asal-usulnya.
Di sisi lain, Disdikbud menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, memberikan kritik, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Sikap terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola pendidikan yang sehat. Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditangani melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan verifikasi fakta secara proporsional.
Membangun Kepercayaan demi Kemajuan Pendidikan Kota Banjar
Kemajuan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh pembangunan sarana dan prasarana sekolah, tetapi juga oleh tata kelola yang baik, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab dalam menjalankan setiap program.
Karena itu, komitmen Disdikbud Kota Banjar terhadap profesionalisme dan transparansi menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan program pendidikan.
Ke depan, konsistensi dalam memberikan informasi yang jelas, membuka ruang klarifikasi, serta memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang semakin berkualitas di Kota Banjar.
Pernyataan resmi yang disampaikan Kepala Disdikbud Kota Banjar, Dedi Suardi, S.Pd., M.Si., pada 5 Oktober 2026 tersebut menegaskan komitmen dinas untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, transparan, hati-hati, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dengan semangat keterbukaan dan perbaikan tata kelola, Disdikbud Kota Banjar diharapkan terus memperkuat perannya dalam mendukung pembangunan pendidikan daerah, demi terwujudnya pelayanan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat.
Reformasi Aktual — Tegas dan Terpercaya.













