Polres Majalengka Bekuk 4 Pelaku Pengeroyokan Brutal di Garawangi, 3 Orang Diburu

TNI/Polri29 Dilihat

Majalengka – Aksi pengeroyokan brutal terjadi di Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Seorang pemuda menjadi korban penganiayaan sekelompok orang setelah dituding sebagai anggota kelompok motor tertentu.
Korban dikejar, ditendang hingga terjatuh, ditembak menggunakan airsoft gun, dipukul dengan bambu, hingga dibacok menggunakan senjata tajam.

Polres Majalengka berhasil mengamankan empat dari tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menerima laporan terkait kejadian tersebut pada 5 Oktober 2026 melalui Polsek Sumberjaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika para terduga pelaku dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara anniversary kelompok motor di wilayah Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Saat melintas di sekitar Jembatan Pajagan, Desa Garawangi, salah seorang terduga pelaku melihat korban yang tengah berboncengan dengan kekasihnya dari arah berlawanan. Korban kemudian diteriaki sebagai anggota kelompok motor tertentu hingga memicu aksi pengejaran.

Korban sempat berbelok ke jalan desa untuk menghindari kejaran. Namun, salah seorang terduga pelaku menendang sepeda motor korban hingga oleng. Motor korban kemudian ditabrak kendaraan lain yang dikendarai kelompok tersebut, menyebabkan korban bersama kekasihnya terjatuh.

Situasi semakin brutal ketika korban berusaha menyelamatkan diri. Berdasarkan keterangan kapolres, korban dipukul menggunakan bambu, kemudian ditembak menggunakan airsoft gun lebih dari tiga kali ke arah kepala dan badan.

Tak berhenti di situ, korban kembali dikejar hingga ke sebuah gang. Salah seorang terduga pelaku diduga mengayunkan celurit beberapa kali ke arah tubuh korban. Warga yang berada di sekitar lokasi akhirnya turun tangan untuk melerai dan mengamankan senjata tajam tersebut.

“Setelah kejadian, para terduga pelaku melarikan diri, sementara korban mengalami luka di bagian kepala dan leher,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman, Senin 12 Oktober 2026

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang berinisial IQ, RV, ED, dan MRA. Salah satu di antaranya masih berusia 16 tahun. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti

Diantaranya tiga unit telepon genggam, sebilah celurit dengan panjang sekitar 70 sentimeter, pakaian, topi, satu butir gotri yang sebelumnya menempel di kepala korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Majalengka masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan maupun main hakim sendiri, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitarnya.