Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual.com//PURWAKARTA — Masyarakat dan sejumlah elemen di Kabupaten Purwakarta mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta serta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan program ketahanan pangan di Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.
Desakan tersebut muncul di tengah terbatasnya akses informasi publik yang dirasakan warga dan awak media terkait realisasi kedua pos anggaran tersebut. Warga mempertanyakan transparansi, akuntabilitas, serta manfaat nyata dari program yang dibiayai menggunakan anggaran desa.
Sorotan juga mengarah pada program bantuan kambing yang disebut-sebut menjadi bagian dari kegiatan ketahanan pangan desa. Ketika dikonfirmasi mengenai program tersebut, pihak desa menyampaikan bahwa bantuan kambing tersebut telah mati.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai jumlah kambing yang sebelumnya disalurkan, waktu kematian ternak, penyebab kematian, serta langkah yang telah dilakukan pihak pengelola untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program tersebut.
Awak media masih memerlukan penjelasan lebih terperinci mengenai nilai anggaran pengadaan, jumlah ternak yang dibeli, mekanisme penyaluran kepada penerima manfaat, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut.
Apabila bantuan ternak yang bersumber dari anggaran desa mengalami kematian, evaluasi dan penjelasan terbuka diperlukan agar masyarakat mengetahui penyebab kejadian serta memastikan apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Selain program ketahanan pangan, pengelolaan BUMDes juga menjadi perhatian. Warga berharap terdapat keterbukaan mengenai besaran modal yang dikucurkan, jenis usaha yang dijalankan, laporan perkembangan usaha, serta hasil yang diperoleh untuk mendukung perekonomian masyarakat desa.
“Warga berhak mengetahui berapa anggaran yang diterima, bagaimana penggunaannya, dan apa hasilnya. Kami berharap ada penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat,” ungkap salah satu perwakilan warga, Selasa (13/10/2026).
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, warga berharap Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purwakarta, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat melakukan penelusuran secara objektif sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada administrasi dan laporan penggunaan anggaran, tetapi juga menilai kesesuaian antara perencanaan, realisasi kegiatan, keberadaan aset atau bantuan yang disalurkan, serta manfaat program bagi masyarakat.
Khusus terkait bantuan kambing yang disebut telah mati, pihak terkait diharapkan dapat menjelaskan penyebab kematian ternak, jumlah yang terdampak, langkah penanganan, dan pertanggungjawaban pengelolaannya. Penjelasan tersebut penting untuk memastikan persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, desakan pemeriksaan ini tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana atau penyimpangan anggaran. Penilaian terhadap pengelolaan BUMDes dan program ketahanan pangan perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti pendukung, serta keterangan para pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari Pemerintah Desa Tegaldatar mengenai rincian anggaran BUMDes, realisasi program ketahanan pangan, serta kronologi dan penyebab kematian bantuan kambing tersebut. Klarifikasi dari pihak desa dan instansi terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
JA










