Audiensi Gapermas Pertanyakan Etika, Izin, dan Tanggung Jawab Kabel yang semberawut

Lembaga28 Dilihat

Reformasiaktual.com // GARUT — Generasi Pemberdayaan Masyarakat (Gapermas) Kabupaten Garut menggelar audiensi resmi dengan Pemerintah Kabupaten Garut terkait keresahan masyarakat atas kesemrawutan kabel telekomunikasi dan jaringan internet yang dinilai membahayakan, tidak tertata, dan mengabaikan kepentingan warga.

Audiensi ini dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asda II) Sekretariat Daerah Kabupaten Garut Dedy Mulyadi.beserta perwakilan instansi terkait.Perwakilan Perusahaan Jasa Penyedia Internet,
Ketua Umum Gapermas Asep Mulyana
Sekretaris Ardianto
Bendahara Dindin Ahmad H.dan Anggota Gapermas yang lainnya di Aula Setda Jumat(16/10/2026)

Dalam Audiensi tersebut menyampaikan beberapa keluhan Masyarakat Kabupaten Garut Terkait Semberawutnya Kabel Jaringan Telekomunikasi dan Internet

  • siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pemasangan ini
  • Apakah penyelenggara jaringan, pihak vendor, atau pemerintah Sampai sejauh mana pengawasan dilakukan.
  • Pemasangan di Waktu dan Tempat yang Kurang Tepat
  • Minim Sosialisasi dengan Warga
  • Kabel Semerawut dan Mengganggu Keamanan dan kenyamanan
  • Risiko Kecelakaan Diabaikan

Tuntutan Audensi

  • Pemasangan dilakukan pada waktu yang wajar dan tidak mengganggu ketertiban umum
  • Ada sosialisasi dan persetujuan warga sebelum pemasangan di lahannya
  • Kabel dipasang rapi, tidak semerawut, dan tidak membahayakan
  • Transparansi izin apa yang dimiliki, siapa mengeluarkan, dan siapa mengawasi
  • Kejelasan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kecelakaan

” Kami tidak menolak kemajuan Pembangunan Di Kabupaten Garuf Kami hanya meminta etika, ketertiban, dan rasa Aman bagi fasilitas Publik dan Masyarakat ” ucap Asep Mulyana
 
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asda II) Sekretariat Daerah Kabupaten Garut Dedy Mulyadi. Menagapi Audensi tersebut

“Kami sangat menghargai Aspirasi masyarakat menyampaikan keresahan ini. Bukan kami menolak kehadiran investor. Kami menghormati izin penyelenggaraan dari pemerintah pusat, tetapi Kabupaten Garut juga punya kewajiban melindungi masyarakat. Jangan karena ada izin dari atas, kepentingan warga diabaikan.” Tuturnya

“Saat ini kami sedang menyusun Peraturan Bupati yang secara khusus mengatur penggunaan barang milik daerah, termasuk ruang jalan yang dipakai untuk tiang dan kabel. Penataan dilakukan dari dua sisi sekaligus ,fisik dan administratif. Jadi bukan hanya merapikan kabel yang terlihat, tapi juga melengkapi perizinannya satu per satu.”

“Prinsip kami internet berkualitas untuk masyarakat, lingkungan tetap rapi dan aman, serta pendapatan dari sewa aset digunakan untuk membangun infrastruktur daerah. Semua bisa berjalan beriringan,” tegasnya.

Alur perizinan yang wajib dipenuhi sebelum memasang jaringan di lapangan

(NIB )Nomor Induk Berusaha dari database nasional, Izin Penyelenggaraan dari kementerian terkait, berlaku nasional, (IPBBJ ) Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, ini yang wajib dimiliki sebelum eksekusi di lapangan

“Dalam IPBBJ harus ada rekomendasi teknis dari Dinas Binamarga dan bukti sewa lahan untuk setiap titik lokasi. “

Langkah Sambil Menunggu Perda Tim penertiban sudah berjalan. Dinas Binamarga sebagai leading sector, didukung Satpol PP. Beberapa instalasi yang jelas mengganggu dan membahayakan sudah mulai ditertibkan. Masyarakat yang menemukan kabel membahayakan, silakan laporkan langsung ke Satpol PP. Kami juga membuka saluran komunikasi aktif untuk menampung dan menindaklanjuti laporan warga secara langsung

Pian