Satresnarkoba Polres Sarolangun Amankan Pria di Limun, Sita 5,14 Gram Diduga Sabu

Hukrim41 Dilihat

Reformasiaktual.com//SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun mengamankan seorang pria berinisial AI (36), warga Desa Pancakarya, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika, Jumat (16/10/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,14 gram, dua kaca pireks, satu kotak permen Happydent, dua alat hisap sabu atau bong, plastik klip kosong, uang pecahan Rp100 ribu, serta satu helai celana pendek berwarna cokelat.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatur Rohman, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Limun. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Heri Cipta, S.H.

“Pada Jumat sekitar pukul 17.10 WIB, petugas mengamankan seorang pria di sebuah pondok terbuka di Desa Pancakarya, Kecamatan Limun. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dan dua kaca pireks di dalam kotak permen yang berada di kantong celana pendek yang dikenakan AI.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam pondok dan menemukan plastik klip kosong serta dua alat hisap sabu atau bong. Selanjutnya, AI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AI mengaku bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik seorang pria bernama ( A) , warga Desa Pancakarya. AI juga mengaku telah membantu menjual barang tersebut selama kurang lebih satu minggu.

Keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Atas dugaan perbuatannya, AI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal tersebut mengacu pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Sarolangun masih melakukan pemeriksaan terhadap AI dan para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara.

Polres Sarolangun mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika. Apabila mengetahui atau menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Layanan Polisi 110, yang dapat dihubungi secara gratis.

Polres Sarolangun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Humas Polres Sarolangun”Polisi Bersama Masyarakat.

( Supriyadi )