Proyek di Desa Mertapada Kulon Disorot, Kuwu Suherman Sebut Anggaran Pribadi

Daerah34 Dilihat

Gambar Ilustrasi,

CIREBON, REFORMASIAKTUAL.COM — Pekerjaan pembangunan di Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, menjadi perhatian awak media pada Minggu (18/10/2026). Sorotan tersebut berkaitan dengan belum terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, saat dikonfirmasi mengenai pekerjaan tersebut, Kuwu Desa Mertapada Kulon, Suherman, disebut menyampaikan bahwa pembangunan itu tidak menggunakan Dana Desa, melainkan bersumber dari anggaran pribadi.

Pernyataan tersebut menjadi informasi awal yang perlu diperjelas agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai sumber pembiayaan, status pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Papan informasi pada kegiatan pembangunan merupakan salah satu sarana transparansi yang dapat membantu masyarakat mengetahui informasi pekerjaan, termasuk sumber anggaran, nilai kegiatan, pelaksana, dan jangka waktu pelaksanaan. Penerapan kewajiban pemasangan papan informasi perlu disesuaikan dengan jenis kegiatan, sumber pembiayaan, serta ketentuan yang berlaku.

Awak media memandang bahwa penjelasan mengenai sumber anggaran dan status pekerjaan penting disampaikan secara terbuka guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Meski demikian, belum adanya papan informasi di lokasi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Diperlukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pekerjaan, sumber pembiayaan, dan ketentuan yang mengatur kegiatan tersebut.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi kepada Kuwu Suherman maupun pihak terkait mengenai sumber anggaran, status pembangunan, serta alasan belum terlihatnya papan informasi di lokasi.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan upaya mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Biro Cirebon: Warnadi / M. Hery