Diduga Jual Jaringan Wifi Tanpa Izin, Polisi Diminta Periksa Usaha Ginanjar Di Rimbo Ulu

Hukrim40 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual.com//TEBO — Dugaan legalitas usaha penjualan layanan internet atau WiFi di Jalan Kenanga, Unit 9, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi perhatian. Usaha yang disebut-sebut dijalankan oleh Ginanjar itu perlu mendapat pemeriksaan dari instansi terkait guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha telekomunikasi.

Aktivitas usaha WiFi berbasis lingkungan atau yang dikenal dengan istilah RT/RW Net perlu memenuhi ketentuan sesuai model bisnis dan bentuk layanan yang dijalankan. Persoalan yang menjadi perhatian meliputi legalitas usaha, kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi, serta aspek teknis pemasangan jaringan apabila menggunakan kabel dan tiang milik pihak lain.

Warga setempat meminta instansi terkait tidak hanya melihat keberadaan layanan internet yang digunakan masyarakat, tetapi juga memastikan seluruh kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai aturan.

Menurut warga, pemeriksaan diperlukan agar tidak muncul persoalan di kemudian hari, terutama menyangkut keselamatan pemasangan jaringan, kepastian legalitas usaha, dan kepatuhan terhadap kewajiban yang berlaku.

LEGALITAS USAHA JADI SOROTAN

Dalam menjalankan usaha penjualan kembali layanan telekomunikasi, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mengatur kewajiban pelaku usaha jasa jual kembali jasa telekomunikasi, termasuk pemenuhan standar usaha dan perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi instansi berwenang untuk memeriksa apakah suatu usaha WiFi telah memenuhi persyaratan sesuai model operasionalnya.

Namun, status legalitas usaha Ginanjar di Jalan Kenanga, Unit 9, Rimbo Ulu, hingga kini masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait.

Karena itu, dugaan usaha tanpa izin tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum ada verifikasi terhadap dokumen dan bentuk kegiatan usaha yang dijalankan.

PEMASANGAN KABEL JARINGAN JUGA PERLU DIPERIKSA

Selain legalitas usaha, aspek pemasangan kabel jaringan internet juga perlu menjadi perhatian apabila jaringan tersebut memanfaatkan tiang listrik PLN, tiang milik pihak lain, atau melintasi lahan warga.

Penggunaan infrastruktur milik pihak lain harus memenuhi persetujuan dan ketentuan teknis yang berlaku. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pemasangan jaringan tidak membahayakan masyarakat maupun mengganggu fungsi infrastruktur yang digunakan bersama.

Warga meminta PLN dan instansi teknis terkait melakukan pengecekan apabila ditemukan penggunaan tiang listrik untuk jaringan internet tanpa persetujuan yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan di lapangan juga penting untuk memastikan apakah pemasangan kabel telah memenuhi standar keselamatan serta tidak mengganggu lingkungan permukiman.

APARAT DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA TURUN TANGAN

Warga berharap pemerintah daerah, instansi yang membidangi komunikasi dan digital, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup status perizinan usaha, bentuk kerja sama dengan penyedia layanan internet, penggunaan infrastruktur jaringan, serta pemenuhan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, status perizinan usaha WiFi yang disebut dijalankan Ginanjar di Jalan Kenanga, Unit 9, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Klarifikasi dari pihak yang bersangkutan serta keterangan instansi terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan berdasarkan fakta.

(Supriyadi)