Tegakkan Aturan Perizinan, Ciptabintar Bandung Segel Proyek STIKI di Jalan Kopo

Berita Kota57 Dilihat

REFORMASIAKTUAL.COM //KOTA BANDUNG— Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan STIKI di Jalan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, pada Senin (19/10/2026). Langkah tersebut berkaitan dengan persoalan perizinan pembangunan yang disebut belum tuntas.

Tindakan penyegelan ini menjadi bagian dari upaya penegakan ketertiban administrasi perizinan bangunan di Kota Bandung. Sebelumnya, proyek yang berlokasi di depan RS Imanuel tersebut menjadi perhatian masyarakat menyusul adanya pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan serta kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang.

Pihak Ciptabintar sebelumnya menyampaikan bahwa surat teguran telah dilayangkan kepada pihak terkait. Pemerintah juga menegaskan bahwa pekerjaan dapat dihentikan apabila teguran tidak diindahkan dan prosedur perizinan yang dipersyaratkan belum dipenuhi.

Penyegelan pada Senin (19/10/2026) tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan persoalan pembangunan STIKI. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pihak pengembang untuk menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sebelum melanjutkan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat berharap penanganan tersebut juga disertai penjelasan mengenai status perizinan bangunan, kesesuaian lokasi pembangunan dengan dokumen yang diajukan, serta status akses jalan yang sebelumnya dipersoalkan warga karena diduga berkaitan dengan aset Pemerintah Kota Bandung.

Transparansi pemerintah dalam menyampaikan dasar tindakan penyegelan dan perkembangan tindak lanjutnya dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas. Penegakan aturan diharapkan berjalan secara konsisten, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Redaksi Reformasi Aktual membuka ruang bagi Dinas Ciptabintar Kota Bandung maupun pihak pengembang untuk menyampaikan keterangan tambahan mengenai dasar penyegelan, status perizinan, serta tahapan yang harus dipenuhi agar pembangunan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.

Red