DPRD Bantaeng Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranperda di Luar Propemperda 2026

Politik44 Dilihat

BANTAENG – reformasiaktual.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bantaeng Tahun 2026. di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng, Senin, 19 Oktober 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua II DPRD Bantaeng, Hj. Jumrah, dan dihadiri Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Dalam rapat tersebut, salah satu agenda yang dibahas adalah penetapan Ranperda terkait Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Bantaeng Sinergi Cemerlang.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. H. Muhammad Tafsir, dalam hal ini mewakili Bupati Bantaeng, menyampaikan bahwa paripurna ini memegang peranan yang sangat strategis bagi arah pembangunan daerah.

Ia mengatakan, keberadaan badan usaha milik daerah diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki Kabupaten Bantaeng.

“Kita ingin memastikan bahwa badan usaha milik daerah mampu menjadi motor penggerak optimalisasi potensi lokal Bantaeng, memperluas lapangan kerja, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat yang lebih luas”, katanya.

Lebih lanjut, Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Melalui semangat kemitraan yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif, kita dapat bersama-sama menyetujui pengusulan Ranperda terkait perusahaan Perseroan Daerah PT Bantaeng Sinergi Cemerlang. Kami berharap, setelah Penetapan Ranperda diluar Propemperda ini, proses pembahasan Ranperda Perseroda dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya secara cermat, lancar, dan tepat waktu sesuai dengan mekanisme peraturan perundang- undangan yang berlaku”, ujarnya.

AGUS