Pengawasan Digital Diperkuat, Imigrasi Catat Ribuan Penindakan

Nasional53 Dilihat

BANDUNG, Reformasiaktual.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 tindakan administratif keimigrasian (TAK) selama Januari hingga September 2026.

Bersamaan dengan itu, pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital yang terintegrasi.

Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Bandung, 13 – 16 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan akurasi data dan kesiapan petugas menjadi faktor penting dalam mendukung pengawasan berbasis teknologi.

Salah satu sistem yang dioptimalkan ialah Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), yang digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA. Imigrasi juga memanfaatkan Subject of Interest (SOI) untuk membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus.

Selain itu, Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi dikembangkan untuk mendata identitas, memeriksa dokumen, merekam foto, serta memantau persebaran pengungsi melalui geotagging.

Dari total tindakan administratif tersebut, Imigrasi melaporkan 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di tempat tertentu.

Pada periode yang sama, tercatat 30 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Sebanyak 62 tersangka masih dalam penyidikan, 20 telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Hendarsam menegaskan, pengawasan digital harus disertai profesionalisme dan integritas petugas agar penegakan aturan keimigrasian berjalan efektif serta dapat dipertanggung jawabkan.
(Adju)