Motor Hilang Saat Hendak ke Masjid, Polsek Malangbong Amankan Pelaku Curanmor

TNI/Polri40 Dilihat

GARUT | Jajaran Polsek Malangbong, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari peristiwa pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih milik korban di Kampung Neglasari, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Peristiwa itu diketahui pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat itu, korban hendak pergi ke masjid. Namun, ketika melihat ke teras rumah, sepeda motor yang sebelumnya terparkir sudah tidak berada di tempatnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Malangbong melakukan penyelidikan, mencari keterangan saksi-saksi, serta melakukan upaya pengungkapan terhadap pelaku.

Hasilnya, pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A.F.R. (26), warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Malangbong.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti melalui langkah-langkah kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, penyelidikan, hingga upaya pengungkapan perkara. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” ujarnya saat ditemui awak media. Rabu (21/10/26).

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat maupun pelayanan Call Center 110.