Lampung Tengah//reformasi aktual.com–Dalam rangka membantu pemerintah menegakkan peraturan demi terciptanya pemerintahan yang baik bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) Ormas gempita rakyat untuk indonesia (Garuda) Lampung kembali melakukan audensi terkait beberapa perusahaan tambang yang berada di yukang harjo kecamatan selagai lingga kabupaten Lampung Tengah
Kegiatan tersebut di hadiri kadis lingkungan hidup,kepala dinas satu pintu atau PTSP,pihak Satpol-PP,Reskrim dan Kapolsek gunung sugih ketua umum ormas Garuda beserta jajaran yang di laksanakan di aula ruang subing Pemda Lampung Tengah setempat,21/10/2026.
Dalam audensi tersebut Ali Muhtamar SH,selaku ketua umum ormas Garuda mengucapkan terima kasih dan mempertanyakan Terkait surat yang sebelumnya telah di layangkan oleh pengurus ormas Garuda Lamteng sebelum kepada dinas terkait
“Terimakasih kepada semuanya yang telah hadir baik dari reskrim,Intel, DLH PTSP dan Satpol-PP serta Kapolsek gunung sugih dan yang lainnya yang tak bisa di sebut kan,adapun maksud dan tujuannya kami ingin meminta jawaban terkait surat yang sebelumnya para pengurus ormas Garuda layangkan terkait tambang yang ada di yukang harjo yang hingga sampai sekarang tidak ada jawaban”,ucap Ali sapaan akrabnya di cuplik saat audensi
Selain itu, meminta agar polpp dan pihak Reskrim dan Intel polres Lampung Tengah menegakan aturan dan perda yang ada
“Jadi saya harap polres Lampung Tengah melalui Reskrim dan Intel tegakan aturan dan untuk Satpol-PP segera menutup perusahaan tambang tersebut sebab kami dugaan menyalahi aturan”, lanjut nya
Sementara,kadis PTSP menerangkan bahwasan hal perizinan perusahaan tambang yang ada di yukang harjo tersebut itu sudah ada dan itu semua kewenangan PTSP provinsi
“Maaf iya pak jika terkait perizinan perusahaan tambang tersebut itu sepenuhnya kewenangan PTSP provinsi baik nib iup dan sebagainya,dan jika terkait surat mungkin sudah kami siapkan balasanya nanti bisa kami kirimkan ke pengurus yang ada di Lampung Tengah”,ucap kadis PTSP di cuplik dalam audensi tersebut
Selain itu menurut nya,jika ormas Garuda ingin mempertanyakan kepada dinas terkait yang ada di provinsi di persilahkan dan jika perlu pendampingan kami bisa juga
“Jadi gini pak sehubungan itu kewenangan nya provinsi maka coba kordinasi dengan pihak provinsi dan jika memang perlu pendampingan kami dari PTSP boleh tidak masalah sebab inipun demi kemajuan Lamteng sendiri,sebab kami sendiri pun bersama dinas yang lain akan turun kelapangan untuk memastikan apa yang mereka laporkan terkait surat perizinan apakah sudah sesuai dengan izin yang di lapangannya,mungkin nanti setelah tanggal 21 Oktober ini”,ujar nya
Sama halnya yang di sampaikan oleh kadis PTSP, bahwasanya dinas Dlh Lamteng tidak memiliki namun pihaknya Dlh akan menjawab terkait klarifikasi yang di layangkan oleh ormas Garuda
“Maaf pak Dinas lingkungan hidup kabupaten itu tidak memiliki sebab itupun kewenangan provinsi tapi tidak masalah kami sudah siapkan jawaban surang yang di minta oleh kawan-kawan ormas Garuda”,ucap kadis DLH Lamteng saat audensi berlangsung
Sementara menurut polres Lampung Tengah yang di wakili oleh pihak Reskrim menyampaikan, bahwasanya saya mewakil kasat Reskrim namun belum bisa memberikan jawaban
“Izin maaf saya yang mewakili kasat Reskrim,jika terkait aspirasi ormas Garuda tentang tambang tersebut saya akan laporkan kepada pimpinan mungkin nanti akan menunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan”,ucap nya
Selain itu menurut polpp bahwasanya pihaknya tidak dapat menutup sementara tersebut sebab ada tahapan tersendiri
“Jadi maaf kalau kami Satpol-PP tidak bisa menutup perusahaan tambang tersebut sebelum ada nya rekomendasi dari pihak opd terkait sebab sesuai peraturan,kami menegakkan peraturan daerah dan itupun ada tahapan nya sebelum di tutup seperti teguran satu,dua dan tiga mungkin jika tahapannya telah di lakukan dan jika terbukti maka kami tutup akan tetapi apa yang menjadi kesimpulan ini akan saya laporkan pada pimpinan,ucap satpol PP di akhir audensi tersebut
Perlu di ketahui sebelumnya ormas Garuda telah melakukan audensi yang dihadiri oleh para penanggung jawab perusahaan tambang seperti PT Artha kencana mining, PT multi sarana feldspar, PT buana Natura lestari, PT karya tulus bakti bersama dan PT guna tambang lestari dan opd dinas terkait namun belum dapat memberikan jawaban tentang surat yang di layangkan dan belum dapat memberikan apa yang di ingin oleh ormas garuda tentang data perizinan tersebut.
(Ws)







