Polres Tebo Tangkap Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu, 39,13 Gram Barang Bukti Disita

TNI/Polri28 Dilihat

Reformasiaktual.com//TEBO — Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, Rabu (21/10/2026).

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial Edi Sutra (30), Habibi (39), dan Ahmad Fikri (32). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan semak belukar di RT 02, Dusun 2, Desa Semabu, serta di Perumahan Heloconia, RT 15, Dusun Teluk Ketapang, Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 39,13 gram, yang terdiri dari satu paket besar dan 20 paket kecil. Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, sejumlah telepon genggam, tiga unit sepeda motor, serta uang tunai dengan total Rp4.120.000.

Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Rahmat Damaiandi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan pesta narkoba di kawasan semak belukar yang disebut sebagai tempat berkumpul milik Edi Sutra di Desa Semabu.

Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Edi Sutra dan Habibi sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal, Edi Sutra mengaku sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Pazni, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Edi juga mengaku menjemput sabu tersebut bersama Ahmad Fikri serta menitipkan sebagian barang haram itu kepada Habibi.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Ahmad Fikri di kediamannya di Perumahan Heloconia, Desa Bedaro Rampak, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan saksi, polisi menemukan satu paket kecil sabu di dalam kotak rokok yang diletakkan di atas meja dapur rumah Ahmad Fikri.

Ahmad Fikri kemudian mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diberikan oleh Edi Sutra. Selanjutnya, ketiga pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, di antaranya timbangan digital, dua sendok pipet, satu bungkus plastik klip baru, serta beberapa dompet dan tas.

Petugas juga mengamankan enam unit telepon genggam Android yang disebut sebagai barang gadaian, dua unit ponsel Vivo Y03 berwarna hijau toska, serta tiga sepeda motor, yakni Yamaha Mio merah tanpa nomor polisi, Honda Beat merah muda, dan Honda Genio merah.

AKP Rahmat: Komitmen Berantas Narkoba

Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Rahmat Damaiandi, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebo.

“Polres Tebo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Rahmat.

Ia menegaskan, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mencegah dampak buruk narkotika di tengah masyarakat.

Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, ketiga pria tersebut diproses dengan sangkaan pasal terkait tindak pidana narkotika. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing serta menelusuri asal-usul barang haram tersebut, termasuk keberadaan Pazni yang disebut dalam keterangan awal.

Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba di Kabupaten Tebo, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada aparat penegak hukum.

( Supriyadi )