Pengelolaan Anggaran Ketahanan Pangan Desa Kopyah TA 2024 Jadi Sorotan, FBAK Minta Transparansi

Daerah7 Dilihat

Gambar Ilustrasi

INDRAMAYU — REFORMASIAKTUAL.COM — Pengelolaan anggaran ketahanan pangan Desa Kopyah, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Tahun Anggaran 2024 menjadi perhatian setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Bersama Anti Korupsi (FBAK) meminta keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran desa.

Permintaan informasi tersebut disampaikan FBAK kepada Pemerintah Desa Kopyah pada awal Juni 2025. Dalam suratnya, FBAK meminta penjelasan mengenai pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 dan 2025, khususnya pada sektor ketahanan pangan serta sejumlah program lainnya yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Ketua LSM FBAK, Wawan Kusmawan, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.

Menurut Wawan, permintaan informasi itu dilatarbelakangi adanya sejumlah hal yang ingin diklarifikasi, terutama mengenai perencanaan, penggunaan, dan realisasi anggaran pada program ketahanan pangan.

“Kami meminta transparansi terkait penggunaan anggaran desa, termasuk program-program yang menurut kami masih perlu diperjelas realisasinya. Ini merupakan permintaan informasi dan klarifikasi, sehingga perlu ada penjelasan berdasarkan data,” ujar Wawan Kusmawan kepada tim media.

Program ketahanan pangan merupakan salah satu sektor yang menjadi perhatian FBAK. Secara umum, program tersebut dapat diarahkan untuk mendukung ketersediaan pangan dan meningkatkan produktivitas masyarakat desa, sesuai dengan perencanaan serta ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, FBAK mengharapkan Pemerintah Desa Kopyah memberikan penjelasan mengenai bentuk kegiatan yang direncanakan, besaran anggaran yang dialokasikan, mekanisme pelaksanaan, serta hasil atau manfaat program bagi masyarakat.

Namun, hingga berita ini disusun, tim media belum memperoleh dokumen lengkap yang dapat memastikan besaran anggaran ketahanan pangan Desa Kopyah pada Tahun Anggaran 2024, rincian penggunaannya, maupun hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya penyimpangan.

Oleh karena itu, dugaan yang menjadi perhatian tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen anggaran, bukti pelaksanaan kegiatan, keterangan pihak terkait, serta klarifikasi dari instansi berwenang.

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, tim media telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak Pemerintah Desa Kopyah melalui sambungan WhatsApp.

Berdasarkan keterangan yang diterima tim media, pihak desa menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dievaluasi kembali. Respons itu disampaikan secara singkat karena pihak yang bersangkutan menyebut sedang ada kegiatan tahlilan.

Pernyataan tersebut menjadi respons awal dari pihak desa. Tim media belum memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai hasil evaluasi, rincian penggunaan anggaran, maupun dokumen pendukung yang berkaitan dengan program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2024.

Tim media tetap membuka ruang bagi Pemerintah Desa Kopyah untuk menyampaikan klarifikasi, memberikan data pendukung, serta menjelaskan pelaksanaan program yang dipersoalkan agar informasi yang diterima masyarakat menjadi utuh dan berimbang.

Keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran desa penting untuk memastikan masyarakat dapat mengetahui perencanaan, pelaksanaan, dan manfaat program yang dibiayai dari anggaran publik.

Apabila terdapat perbedaan antara perencanaan dan realisasi kegiatan, penjelasan berbasis dokumen diperlukan agar persoalan tersebut dapat dipahami secara objektif. Sebaliknya, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi atau dokumen pemeriksaan resmi yang diperoleh tim media untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan di Desa Kopyah.

Tim akan terus mengedepankan asas praduga tak bersalah, mengutamakan verifikasi fakta, serta memberikan kesempatan yang sama kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan.

Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi Pemerintah Desa Kopyah maupun pihak lain yang berkepentingan, demi menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Budiman